Berita Kriminal Nasional
Beraksi Sendiri, Pemuda di Sulut Curi 8 Motor Pakai Modus Stang Tak Terkunci
Seorang pria berinisial CVA (34) akhirnya ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor di berbagai wilayah Sulawesi Utara terungkap.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria berinisial CVA (34) akhirnya ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor di berbagai wilayah Sulawesi Utara terungkap.
CVA diamankan oleh aparat kepolisian saat hendak mencuri motor milik warga di Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Rabu (22/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Wenang setelah menerima laporan dari warga yang memergoki pelaku tengah beraksi.
CVA diketahui merupakan warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolsek Wenang, AKP Verry Liwutang, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa CVA telah melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi, termasuk di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang diamankan warga karena diduga mencuri sepeda motor,” ujar AKP Verry, Senin (27/10/2025).
Menurut AKP Verry, pelaku menggunakan modus yang cukup sederhana namun efektif.
Ia menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya ke tempat sepi untuk membuat kunci duplikat.
Setelah itu, motor hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Pencurian dengan modus mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorongnya ke tempat aman untuk membuat kunci duplikat sebelum akhirnya menjual motor curian dengan harga di bawah pasaran,” jelas Verry.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi berhasil menemukan delapan unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di berbagai lokasi di Manado dan Mitra.
Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:
1 unit Honda Beat warna hitam DB 5560 ML
1 unit Yamaha Gear 125 warna merah hitam DM 2611 RD
2 unit Honda Vario warna hitam
1 unit Yamaha Fino Sporty 125 warna hitam-abu
1 unit Honda Beat Street warna hitam
1 unit Honda Beat warna hijau tua
1 unit Honda Vario 150 Techno warna putih
CVA kini ditahan di Mapolsek Wenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir,” tutup AKP Verry.
Komplotan Pelajar Pencuri Ban Mobil di Sulut Dibekuk Polisi, 34 Velg Diamankan
TRIBUNGORONTALO.COM, Sulutenggo -- Aksi pencurian ban mobil yang belakangan meresahkan warga Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berhasil diungkap polisi.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menangkap empat pelaku utama.
Rupanya, para pelaku ini masih berstatus pelajar. Bahkan, rata-rata berusia di bawah 18 tahun.
Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di markas Resmob Polda Sulut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DITANGKAP-Pria-34-tahun-berinisial-CVA-blur-pelaku-pencurian-8-unit-sepeda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.