Minggu, 8 Maret 2026

Kriminal Nasional

Kasus Pria Bawa Lari Anak Tiri di Sulut Terungkap, Diringkas Polisi di Warung Bakso

Pencarian panjang Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berakhir di warung bakso. 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kasus Pria Bawa Lari Anak Tiri di Sulut Terungkap, Diringkas Polisi di Warung Bakso
TribunGorontalo.com
PAPA TIRI -- Seorang pria diringkus polisi gara-gara diduga bawa lari anak tiri. Kejadian ini di Sulawesi Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Sulutenggo -- Pencarian panjang Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berakhir di warung bakso. 

Pada minggu Minggu 18 Oktober 2025 siang itu, tim menemukan remaja yang sebelumnya dibawa lari oleh sang ayah tiri.

Remaja itu berinisial MR dan masih berusia 14 tahun. Sementara sang ayah tiri berusia 43 tahun dengan inisial YA atau kerap diseapa Yanto Kambing. 

Hilangnya MR dilaporkan pada 17 Oktober 2025 orang keluarganya ke polsek. 

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Lobi Rp5,3 M Dana Pusat untuk Latih Ribuan Tenaga Kerja

Lalu, tim resmob dipimpin Aipda Moh Trisno Alimuda bersama dua anggotanya segera bergerak menuju arah Kotamobagu untuk melakukan pencarian.

Penyisiran wilayah itu hingga penyelidikan yang memakan waktu sehari penuh, tim akhirnya menemukan jejak. 

Pencarian hingga Minahasa Selatan (Minsel) berakhir di sebuah warung bakso, di Kecamatan Modoinding.

YA saat diringkus tak melakukan perlawanan. Apalagi, ia dan sang remaja itu ditemui saat sedang menikmati bakso. 

Tim resmob pun segera menggiring YA ke Mako Polsek Modoinding untuk pemeriksaan awal.

Belum ada update terbaru sejak penangkapan MInggu jelang sore kemarin. 

Saat ini memang pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini. 

Belum diketahui apakah sang ayah tiri ini akan dikenai pasal yang mengharuskan ia dicebloskan ke jeruji besi. 

Saat ini, informasi dari kepolisian, bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly menyampaikan diringkusnya YA ini jadi bukti jika pihaknya serius menangani aduan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memastikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved