Jumat, 13 Maret 2026

Kabar Artis

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Usai Edarkan Narkoba di Dalam Jeruji

Ada dua pilihan yang sangat realistis yakni membusuk di penjara atau menghadapi hukuman mati usai mengedarkan narkoba di dalam jeruji.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Usai Edarkan Narkoba di Dalam Jeruji
Bayu Indra Permana/Tribunnews
HUKUMAN MATI - Ammar Zoni ditangkap polisi yang ketiga kalinya karena kasus narkoba, Selasa (13/12/2023). Baru-baru ini Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkoba di dalam jeruji, sehingga kini dirinya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Menurut Dhikma, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun," katanya.

Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, terkait penuntutan, kata Dhikma masih menunggu hasil fakta persidangan. 

Baca juga: Pencarian Awal Mohammad, Bocah yang Hanyut di Sungai Bolango Gorontalo Dilanjutkan, 4 SRU Dikerahkan

Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.

“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

"Kami belum bisa menjawab lebih jauh karena persidangan belum dimulai,” pungkasnya. 

Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Ruta membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. 

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Adapun dugaan Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan pertama kali diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Baca juga: Usai Gagal Masuk Piala Dunia, Shin Tae Young Diisukan Bakal Kembali Jadi Pelatih Timnas, Benarkah?

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved