Kabar Artis

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Usai Edarkan Narkoba di Dalam Jeruji

Ada dua pilihan yang sangat realistis yakni membusuk di penjara atau menghadapi hukuman mati usai mengedarkan narkoba di dalam jeruji.

Bayu Indra Permana/Tribunnews
HUKUMAN MATI - Ammar Zoni ditangkap polisi yang ketiga kalinya karena kasus narkoba, Selasa (13/12/2023). Baru-baru ini Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkoba di dalam jeruji, sehingga kini dirinya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Artis Ammar Zoni kini sedang mendekap di balik jeruji besi akibat kedapatan mengonsumsi narkoba.

Namun, siapa sangka ia kembali berbuat ketika dirinya masih di dalam jeruji besi.

Akibatnya, mimpi Ammar Zoni untuk menghirup udara bebas kini pupus.

Hidupnya di ujung tanduk.

Ada dua pilihan yang sangat realistis yakni membusuk di penjara atau menghadapi hukuman mati.

Kedua pilihan itu pastinya tak mengennakkan buat Ammar Zoni.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Seperti diketahui, AmmarZoni kembali tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sinetis ketika jadi warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tentu saja peristiwa penangkapan itu mengejutkan publik, bahkan kuasa hukum dan keluarga seolah tak percaya, Ammar Zoni bisa senekad itu.

Aktor berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Baca juga: Detik-Detik Wahana Ayunan di Pasar Malam Ambruk, 10 Orang Terluka dan Pengunjung Panik Berhamburan

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Kini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Padahal, ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.

Sayang, peluang itu pupus setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal yang bakal dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip dari Tribunnews.com.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved