BPJS Kesehatan Gratis
BPJS Kesehatan Gratis 92 Ribu Warga Gorontalo Nonaktif, Berikut Sebaran di Tiap Kabupaten/Kota
Status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data penerim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Seorang-pria-menyerahkan-kartu-BPJS-Kesehatan-Saat-ini-per-Februari-2026-j.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 92.182 warga Gorontalo mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan gratis akibat pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah.
- Meski demikian, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun kepesertaan dinonaktifkan sementara.
- Peserta yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan melalui rekomendasi dinas sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah.
Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun kepesertaan mereka dinonaktifkan sementara.
Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Dalam aturan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien selama yang bersangkutan membutuhkan penanganan medis sesuai pertimbangan dokter.
Baca juga: Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh rumah sakit.
Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat nonaktif sementara.
Ketentuan itu berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
Dalam periode tersebut, pelayanan medis wajib diberikan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta upaya pencegahan kecacatan.
Layanan bagi pasien dengan pengobatan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker, maupun penanganan penyakit katastropik juga tetap harus dilanjutkan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai prosedur.
Penonaktifan Berdasarkan Pemutakhiran Data Nasional
Sementara itu, kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan gratis di Gorontalo merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menjelaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan iuran kesehatan.
“Itu dinonaktifkan kepesertaannya berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakunya per 1 Februari 2026,” ujar Abdallah.
Ia menyebut pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat sehingga bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
92.182 Warga Gorontalo Terdampak
BPJS Kesehatan mencatat jumlah warga Gorontalo yang kepesertaan BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan mencapai sekitar 92.182 jiwa. Angka tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota.
Berikut sebaran peserta yang dinonaktifkan:
- Kabupaten Boalemo sekitar 22 ribu jiwa
- Kabupaten Gorontalo sekitar 19 ribu jiwa
- Kabupaten Bone Bolango sekitar 17 ribu jiwa
- Kota Gorontalo sekitar 13 ribu jiwa
- Kabupaten Pohuwato sekitar 13 ribu jiwa
- Kabupaten Gorontalo Utara sekitar 7 ribu jiwa
Kabupaten Boalemo menjadi daerah dengan jumlah penonaktifan tertinggi di Provinsi Gorontalo.
Dampak Mulai Dirasakan Warga
Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan masyarakat ketika sebagian warga baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.
“Ada beberapa masyarakat yang sedang perawatan cuci darah, taunya pas mereka berobat tiba-tiba sudah nonaktif padahal sebelumnya masih aktif,” ungkap Abdallah.
Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat BPJS Kesehatan dapat melakukan pengaktifan kembali kepesertaan agar pasien tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga memastikan masyarakat yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan apabila memenuhi persyaratan.
“Bagi masyarakat yang terdampak ini tidak perlu khawatir, karena saat ini ada upaya reaktivasi bagi yang terdampak penonaktifan,” katanya.
Reaktivasi Melalui Dinas Sosial
Proses pengaktifan kembali kepesertaan dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial di masing-masing daerah.
Prioritas diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi kesehatan berat atau membutuhkan biaya pengobatan tinggi, termasuk pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah.
Selain itu, masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagian dari Penataan Data Nasional
Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan gratis secara nasional bukan merupakan pengurangan subsidi pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara nasional, sebanyak 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan gratis dinonaktifkan sepanjang 2025.
Meski demikian, kuota nasional tetap dipertahankan sebesar 96,8 juta jiwa dan dialihkan kepada kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4 atau kategori warga termiskin.
Pemerintah menemukan masih terdapat masyarakat dengan kondisi ekonomi mampu yang tercatat sebagai penerima subsidi, sementara sebagian warga miskin belum terdaftar dalam program bantuan.
Karena itu, proses verifikasi dan validasi data dilakukan bersama Badan Pusat Statistik dan pemerintah daerah guna memastikan bantuan iuran kesehatan lebih tepat sasaran.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri, sementara sebagian lainnya dialihkan ke pembiayaan pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Kementerian Kesehatan menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan tersebut serta menindaklanjuti laporan apabila ditemukan penolakan pasien oleh fasilitas kesehatan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.