Gorontalo Hari Ini
Maraknya OTT KPK, Pengadilan Negeri Gorontalo Klaim Nihil Kasus Pajak dan Bea Cukai
Saat ini sejumlah daerah tengah marak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- PN Gorontalo memastikan dalam lima tahun terakhir tidak ada perkara yang menyeret pejabat pajak, bea cukai, maupun pegawai pengadilan, meski kasus tipikor tetap melibatkan pejabat dan mantan kepala daerah
- Mahkamah Agung menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk monitoring Komisi Yudisial dan pengawasan rutin bulanan di pengadilan tinggi serta negeri
- MA juga menggunakan metode penyamaran melalui tim internal untuk menguji integritas pelayanan
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memastikan belum ada perkara yang menyeret pejabat kantor pajak, bea cukai, maupun pegawai pengadilan dalam lima tahun terakhir.
Saat ini sejumlah daerah tengah marak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rangkaian OTT KPK yang terjadi dalam sepekan terakhir. Di antaranya OTT terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin Mulyono, OTT di Jakarta yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta OTT di Depok terkait sengketa lahan antara PT Kharaba Digdaya—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—dengan masyarakat setempat.
Hakim sekaligus Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, menyampaikan hal tersebut saat memberikan penjelasan terkait kondisi penanganan perkara di wilayah hukum PN Gorontalo.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada perkara yang melibatkan institusi tersebut, termasuk PN Gorontalo.
“Di Gorontalo tidak ada kasus itu, Pak,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, Bayu menyebut perkara tindak pidana korupsi justru kerap menyeret pejabat maupun mantan kepala daerah di Gorontalo.
Menurut Bayu, kondisi ini tidak lepas dari berbagai upaya pencegahan dan pengawasan berjenjang yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk pencegahan terjadinya hal-hal itu, pimpinan MA secara langsung dan berjenjang melakukan pengawasan serta pembinaan,” jelasnya.
Ia merinci bentuk pengawasan tersebut, mulai dari pembinaan oleh pimpinan MA, pengawasan oleh Kepala Badan Pengawasan MA, monitoring oleh Komisi Yudisial, pembinaan dari direktur jenderal badan peradilan, hingga pengawasan dari pengadilan tinggi setempat serta ketua pengadilan negeri.
Di level pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pembinaan dilakukan rutin setiap bulan. Sementara pembinaan dari level pusat biasanya berlangsung setiap tiga bulan, namun bisa dilakukan sewaktu-waktu secara insidentil jika diperlukan.
Selain pengawasan formal, MA juga menerapkan sistem pengawasan lapangan melalui metode penyamaran oleh tim internal yang dikenal sebagai mystery shopper.
“Oknum yang melakukan penyelewengan di lapangan seringkali didapati informasinya oleh mystery shopper dan dilaporkan langsung ke MA untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi jika terbukti,” ungkap Bayu.
Di Gorontalo sendiri, tim mystery shopper juga kerap melakukan pemantauan. Namun sejauh ini belum ada temuan yang berujung pada laporan atau pengaduan ke tingkat MA
Dengan sistem pengawasan berlapis, PN Gorontalo berharap integritas aparatur peradilan tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin kuat.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo
Jadwal Persidangan di PN Tipikor Gorontalo
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah agenda persidangan penting sepanjang pekan pertama Februari 2026.
Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, berbagai perkara akan mulai disidangkan pada Senin (2/2/2026).
“Seluruh persidangan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo terjadwal secara resmi dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gorontalo,” ujar Ketua PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Yusuf Syamsuddin, melalui Hakim Juru Bicara Bayu Lesmana Taruna.
Perkara I
Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Daiman Ali, S.H.I., M.Si
Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum
Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato
Perkara II
Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Ibrahim Dj. Noor, S.E. dan Nurchairat M. Abdul, S.Ag
Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum
Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato
Perkara III
Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Rito Nasibu, S.T., M.Eng.
Agenda persidangan: Pemeriksaan saksi
Kasus: Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo
Perkara IV
Terdakwa: Reza Anggriyanto
Agenda persidangan: Sidang perdana
Kasus: Kontrak pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Disclaimer: Jadwal persidangan di atas dapat berubah-ubah tergantung kebijakan PN Tipikor Gorontalo
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.