LIPSUS SPANDUK
Respons Arahan Prabowo, Satpol PP Gorontalo Siap Atur Spanduk dan Reklame
Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai merespons arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai penataan baliho dan spanduk demi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENERTIBAN-BALIHO-Spanduk-yang-terpasang-di-ruas-Jalan-HB-Jassin.jpg)
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan Presiden terkait penataan baliho dan spanduk.
- Pelaksanaan kebijakan masih menunggu instruksi resmi dari Gubernur Gorontalo.
- Meski demikian, kondisi pemasangan reklame di Gorontalo dinilai masih relatif terkendali.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai merespons arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai penataan baliho dan spanduk demi menjaga kebersihan serta keteraturan wajah kota.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, mengatakan pihaknya mengetahui arahan penertiban reklame tersebut melalui informasi yang beredar di media sosial.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan daerah.
Ia menegaskan, Satpol PP siap menjalankan langkah penertiban apabila telah menerima arahan langsung dari Gubernur Gorontalo.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemasangan baliho dan spanduk memang menjadi bagian dari fungsi Satpol PP, khususnya dalam menegakkan peraturan daerah.
Taufik menjelaskan, penertiban reklame bukan hal baru. Satpol PP sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk yang sudah tidak memiliki relevansi, seperti materi kampanye atau promosi kegiatan yang telah berakhir.
Ia menambahkan, sasaran utama penertiban biasanya menyasar baliho yang dipasang tanpa izin atau berada di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, reklame yang memiliki izin resmi umumnya tidak termasuk dalam target penertiban.
Saat ini, jumlah personel Satpol PP Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 182 orang, termasuk petugas pemadam kebakaran yang berada dalam struktur organisasi tersebut.
Kekuatan personel tersebut dinilai cukup untuk mendukung pelaksanaan penertiban apabila kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
Taufik juga menyinggung bahwa penertiban baliho dalam skala besar pernah dilakukan sebelumnya, terutama pada masa momentum politik seperti pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame, baik dari sisi perizinan maupun lokasi pemasangan.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan faktor keselamatan, terutama agar baliho tidak menutupi rambu lalu lintas.