Sabtu, 21 Maret 2026

TNI Gorontalo Mengamuk

Polda Benarkan Oknum TNI Gorontalo Ngamuk di Rutan Minta Amin Dibebaskan, Masalah Kini Selesai

Polda Gorontalo memastikan insiden keributan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo yang melibatkan seorang oknum anggota TNI

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polda Benarkan Oknum TNI Gorontalo Ngamuk di Rutan Minta Amin Dibebaskan, Masalah Kini Selesai
TribunGorontalo.com
TNI MENGAMUK -- Kolase foto oknum TNI mengamuk di Rutan dan Kombes Pol Desmont Harjendro. Kabid Humas Polda Gorontalo menjelaskan kronologi. 

Ia mengaku berasal dari satuan Yonif 713 dan memaksa petugas jaga untuk mengeluarkan tahanan Ditreskrimum atas nama Moh Amin Ramadan.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, oknum TNI itu berteriak dan menyebut bahwa Amin tidak bersalah serta mengklaim telah ada surat penangguhan penahanan yang disebut-sebut ditandatangani Kapolda Gorontalo.

Ia juga melontarkan ancaman akan mendatangkan rekan-rekannya untuk membuka gembok tahanan secara paksa apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

Petugas jaga Rutan kemudian melaporkan situasi tersebut kepada Dir Tahti, Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), piket Ditreskrimum, SPKT, serta fungsi pengamanan internal lainnya.

Sekitar pukul 16.35 Wita, Pamenwas AKBP Daeng bersama personel piket terkait tiba di lokasi.

Petugas selanjutnya menenangkan oknum TNI tersebut dan mengajaknya berdialog di luar area Rutan guna meredam situasi.

Dalam catatan resmi Polda Gorontalo, oknum TNI itu diketahui merupakan keluarga atau sepupu dari tersangka Moh. Amin Ramadan serta bertugas sebagai personel aktif di Korem 133/Nani Wartabone.

Sehari setelah kejadian, Minggu 25 Januari 2026, Polda Gorontalo menerima kunjungan resmi dari Korem 133/Nani Wartabone sebagai bentuk klarifikasi dan penyelesaian insiden.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Dirreskrimum Polda Gorontalo pada pukul 15.10 Wita dan dihadiri oleh Dirreskrimum KBP Teddy Rachesna, Dirtahti AKBP Gatot Sudibyo, AKBP Daeng selaku Pamenwas, serta Dansubdenpom Gorontalo.

Seluruh rangkaian kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf tersebut berakhir pada pukul 15.40 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka Moh. Amin Ramadan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terpengaruh oleh insiden tersebut.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved