Sabtu, 21 Maret 2026

TNI Gorontalo Mengamuk

Polda Benarkan Oknum TNI Gorontalo Ngamuk di Rutan Minta Amin Dibebaskan, Masalah Kini Selesai

Polda Gorontalo memastikan insiden keributan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo yang melibatkan seorang oknum anggota TNI

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polda Benarkan Oknum TNI Gorontalo Ngamuk di Rutan Minta Amin Dibebaskan, Masalah Kini Selesai
TribunGorontalo.com
TNI MENGAMUK -- Kolase foto oknum TNI mengamuk di Rutan dan Kombes Pol Desmont Harjendro. Kabid Humas Polda Gorontalo menjelaskan kronologi. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo membenarkan adanya insiden kedatangan keluarga tersangka persetubuhan berinisial AM, termasuk seorang oknum TNI, ke Mapolda Gorontalo yang sempat viral di media sosial. 
  • Polisi menjelaskan bahwa pihak keluarga telah diberi pemahaman terkait prosedur hukum yang berlaku hingga situasi kembali kondusif. 
  • Setelah dilakukan koordinasi dengan Korem 133/NWB, permasalahan tersebut dinyatakan selesai dan proses hukum tetap berjalan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polda Gorontalo memastikan insiden keributan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo yang melibatkan seorang oknum anggota TNI dan keluarga tersangka kasus persetubuhan berinisial AM telah diselesaikan secara institusional.

Saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmond Harjendro, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, insiden itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan melibatkan pihak keluarga tersangka yang datang ke Polda Gorontalo dengan emosi yang tidak terkendali.

“Benar, ada keluarga dari tersangka yang datang ke Polda dan sempat bersikap emosional. Salah satunya merupakan oknum anggota TNI,” ujar Desmond saat dikonfirmasi.

Baca juga: Terlanjur Viralkan Tuduhan Es Gabus Berbahan Spons, Klaim Aparat Dibantah Hasil Laboratorium

Menurut Desmond, petugas piket saat itu langsung memberikan penjelasan terkait status hukum tersangka serta prosedur hukum yang sedang berjalan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, situasi di Polda Gorontalo berangsur kondusif.

Oknum TNI yang bersangkutan akhirnya memahami posisi hukum kasus tersebut dan tidak lagi mempersoalkan penahanan tersangka.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Gorontalo juga melakukan koordinasi dengan Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, mengingat oknum TNI tersebut merupakan anggota aktif di satuan tersebut.

“Koordinasi sudah dilakukan dengan Korem 133/NWB. Dari hasil koordinasi itu, disepakati bahwa persoalan ini tidak berlanjut dan telah diselesaikan dengan baik,” kata Desmond.

Ia menegaskan bahwa tidak ada gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan persetubuhan yang menjerat tersangka AM sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 7 BERITA POPULER: Pelajar Terobos Razia, Arisan Bodong Rugikan Warga, Dedy Hamzah Dilantik DPRD

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang beredar di media sosial tanpa mengetahui konteks kejadian secara utuh.

Kronologi Lengkap

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan seorang oknum TNI mendatangi area Rutan Polda Gorontalo dengan nada tinggi dan tuntutan agar seorang tahanan dikeluarkan.

Berdasarkan laporan internal Polda Gorontalo, oknum TNI itu datang ke Rutan sekitar pukul 16.24 Wita.

Ia mengaku berasal dari satuan Yonif 713 dan memaksa petugas jaga untuk mengeluarkan tahanan Ditreskrimum atas nama Moh Amin Ramadan.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, oknum TNI itu berteriak dan menyebut bahwa Amin tidak bersalah serta mengklaim telah ada surat penangguhan penahanan yang disebut-sebut ditandatangani Kapolda Gorontalo.

Ia juga melontarkan ancaman akan mendatangkan rekan-rekannya untuk membuka gembok tahanan secara paksa apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

Petugas jaga Rutan kemudian melaporkan situasi tersebut kepada Dir Tahti, Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), piket Ditreskrimum, SPKT, serta fungsi pengamanan internal lainnya.

Sekitar pukul 16.35 Wita, Pamenwas AKBP Daeng bersama personel piket terkait tiba di lokasi.

Petugas selanjutnya menenangkan oknum TNI tersebut dan mengajaknya berdialog di luar area Rutan guna meredam situasi.

Dalam catatan resmi Polda Gorontalo, oknum TNI itu diketahui merupakan keluarga atau sepupu dari tersangka Moh. Amin Ramadan serta bertugas sebagai personel aktif di Korem 133/Nani Wartabone.

Sehari setelah kejadian, Minggu 25 Januari 2026, Polda Gorontalo menerima kunjungan resmi dari Korem 133/Nani Wartabone sebagai bentuk klarifikasi dan penyelesaian insiden.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Dirreskrimum Polda Gorontalo pada pukul 15.10 Wita dan dihadiri oleh Dirreskrimum KBP Teddy Rachesna, Dirtahti AKBP Gatot Sudibyo, AKBP Daeng selaku Pamenwas, serta Dansubdenpom Gorontalo.

Seluruh rangkaian kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf tersebut berakhir pada pukul 15.40 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka Moh. Amin Ramadan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terpengaruh oleh insiden tersebut.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved