Senin, 23 Maret 2026

Viral Gorontalo

Oknum TNI Ngamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ternyata Sepupu Tahanan Moh Amin Ramadan

Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan di ruang tahanan Polda Gorontalo viral di media sosial.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Oknum TNI Ngamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ternyata Sepupu Tahanan Moh Amin Ramadan
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
TNI MENGAMUK -- Foto ruangan Humas Polda Gorontalo. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengungkap hubungan oknum TNI dan Moh Amin. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) 
Ringkasan Berita:
  • Seorang oknum anggota TNI berpangkat Lettu berinisial GO mendatangi ruang tahanan Polda Gorontalo pada Sabtu (24/1/2026) sore. 
  • Sempat terjadi perdebatan panas di mana Lettu GO mengancam akan memanggil rekan-rekannya untuk menggembok paksa ruang tahanan jika permintaannya tidak dituruti
  • Pihak Korem 133/Nani Wartabone telah mendatangi Polda Gorontalo untuk meminta maaf secara resmi

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan di ruang tahanan Polda Gorontalo viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak seorang oknum TNI mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah marun terlibat perdebatan dengan anggota kepolisian di depan ruang tahanan.

Seorang polisi terdengar menegur oknum TNI itu agar menahan emosi dan menghormati prosedur hukum yang berlaku.

"Bukan di sini tempatnya bapak marah-marah minta suruh keluar... Saya tahu bapak punya pangkat, seharusnya bapak punya pemikiran lebih tinggi," ujar anggota polisi dalam video tersebut.

Pria yang diduga berinisial GO alias H itu terlihat ngotot meminta agar seorang tahanan bernama Moh Amin Ramadan segera dibebaskan.

GO diketahui merupakan anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu). Lettu adalah pangkat perwira pertama di TNI, berada satu tingkat di atas Letnan Dua (Letda) dan satu tingkat di bawah Kapten.

Lettu GO mempertanyakan dasar hukum penahanan dan bersikeras bahwa Amin tidak bersalah.

"Kenapa nggak bersalah ditahan?" tanyanya.

Pernyataan itu langsung dibantah oleh polisi yang berjaga. Aparat kepolisian meminta pihak yang memprotes menunjukkan bukti bahwa tahanan tersebut tidak bersalah.

"Bapak bilang dia tidak bersalah, saya balik bertanya, buktinya apa?" ucap polisi tersebut.

Di tengah perdebatan yang memanas, Moh Amin Ramadan yang berada di dalam ruang tahanan ikut menyela percakapan dan berniat menjawab pertanyaan polisi terkait bukti bahwa dirinya tidak bersalah.

Kronologi Kejadian

POLDA -- Kombes Pol Desmont Harjendro, Kabis Humas Polda Gorontao saat update terbaru kasus Kakuhu, Rabu 14 Januari 2025.
POLDA GORONTALO -- Kombes Pol Desmont Harjendro, Kabis Humas Polda Gorontao saat ditemui wartawan Rabu, 14 Januari 2025. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com)

Menanggapi video viral tersebut, Polda Gorontalo memberikan penjelasan resmi. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyebut insiden itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.24 Wita.

Ia menjelaskan, seorang pria yang mengaku berasal dari satuan 713 datang ke rumah tahanan dan berteriak-teriak serta memaksa petugas untuk mengeluarkan tahanan Ditreskrimum atas nama Moh Amin Ramadan.

Bahkan, oknum tersebut sempat melontarkan ancaman apabila petugas tidak membuka kunci ruang tahanan.

Situasi kemudian ditangani oleh petugas internal Polda Gorontalo. Sekitar pukul 16.35 Wita, Pamenwas AKBP Daeng bersama sejumlah petugas piket tiba di rutan untuk meredam situasi dan mengajak yang bersangkutan berdialog di luar area tahanan.

Dalam keterangannya, Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa oknum TNI tersebut memiliki hubungan keluarga dengan tahanan.

Diketahui, oknum TNI bersangkutan bertugas di Korem 133/Nani Wartabone.

Baca juga: Kronologi Siswi SMA Gorontalo Dikeroyok Teman Sekolahnya, Ortu Sebut Pelaku Anak Guru

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Perkembangan lanjutan disampaikan Polda Gorontalo pada Minggu, 25 Januari 2026.

Pihak Korem 133/Nani Wartabone mendatangi Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum terhadap tahanan tetap berjalan sesuai prosedur, sementara oknum TNI yang terlibat keributan telah ditangani oleh institusinya untuk diproses lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus Amin

Kasus Moh Amin Ramadan pertama kali dilaporkan pada 26 Mei 2025 melalui laporan polisi LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo. 

Setelah laporan masuk, penyidik Unit PPA mulai memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal.

Pada periode Mei hingga Agustus 2025, penyidik melakukan pendalaman keterangan, pemeriksaan saksi tambahan, serta penguatan bukti digital dan medis. 

Pemeriksaan berlanjut hingga September 2025, saat rangkaian kejadian mulai tersusun lebih lengkap.

Memasuki November 2025, penyidik menilai bukti telah mencukupi. Pada 14 November 2025, status MAR resmi dinaikkan menjadi tersangka. Pemberitahuan penetapan itu diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.

Kasus kini memasuki tahap pemanggilan tersangka untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk soal penahanan.

Amin Ditetapkan sebagai Tersangka

Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.

Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.

Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.

Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.

Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.

Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.

Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved