Sabtu, 14 Maret 2026

Polda Gorontalo

Kapolda Gorontalo Tegaskan Penanganan Laporan UU ITE Tidak Pandang Bulu

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kapolda Gorontalo Tegaskan Penanganan Laporan UU ITE Tidak Pandang Bulu
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
POLDA GORONTALO--Release akhir tahun Polda Gorontalo, Selasa (30/12/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.

Penegasan tersebut disampaikan Irjen Pol Widodo saat rilis akhir tahun Polda Gorontalo 2025, Selasa (30/12/2025) menanggapi pertanyaan wartawan terkait maraknya konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat serta diduga melanggar UU ITE.

Kapolda menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa melihat siapa pelapor maupun terlapornya.

“Saya tidak memandang siapa orangnya. Bagi saya semua sama,” ujar Widodo.

Baca juga: 327 Warga Binaan Masuk Lapas Gorontalo pada 2025, Kasus Narkotika Tertinggi, Napi Korupsi Posisi 3

Ia menjelaskan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara, terutama jika para pihak masih memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Selama itu rekan kita dan masih bisa kita minimalisir, kita bantu, kita ringankan,” ucapnya.

Namun demikian, Kapolda menegaskan pendekatan tersebut memiliki batas.

Jika perkara menyangkut prinsip hukum dan menimbulkan atensi masyarakat, maka proses hukum tetap dijalankan.

“Tapi kalau sudah prinsip dan mengandung atensi masyarakat, kita proses apa adanya,” tegasnya.

Lebih lanjut dia juga menyinggung adanya polemik yang muncul akibat unggahan foto atau konten tertentu di media sosial. 

Ia memastikan hal tersebut tidak memengaruhi jalannya proses penyelidikan.

“Foto-foto itu memang jadi masalah, tapi tidak berpengaruh terhadap proses penyelidikan,” katranya.

Menurut Kapolda, kepolisian tidak bisa memaksakan penyelesaian damai apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Kalau masing-masing tidak bisa saling memaafkan, kami tidak bisa memaksa. Kita jalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menangani perkara, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan atas tekanan atau opini publik.

“Di situ saya akan menjawab sesuai prosedur dan aturan yang ada,” ucap Widodo.

Baca juga: Tinjau Banjir Pohuwato Gorontalo, Bupati Saipul Mbuinga Minta Warga Mengungsi Jika Hujan Deras

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan secara teknis tantangan dalam pengungkapan kasus UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan akun media sosial.

Ia memaparkan secara umum tiga kategori potensi pelanggaran UU ITE yang kerap muncul di media sosial.

“Secara umum ada tiga kategori,” ujarnya.

Kategori pertama adalah pencemaran nama baik. Menurut Maruly, kasus ini merupakan delik aduan.

“Pencemaran nama baik itu delik aduan. Harus dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Kategori kedua adalah ujaran kebencian. Dalam hal ini, penyidik akan melihat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Ujaran kebencian dilihat dari dampak dan keresahan yang ditimbulkan,” ucapnya.

Kategori ketiga adalah hoaks atau informasi palsu. 

Maruly menegaskan, diperlukan pembuktian bahwa informasi yang disebarkan memang tidak benar.

“Harus bisa dibuktikan bahwa informasi itu palsu. Tidak semua anggapan atau opini netizen bisa langsung kita proses,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat, termasuk kreator konten, lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial, terutama jika mengambil atau menggunakan karya jurnalistik wartawan.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur yang tersedia. Penyidik tidak serta-merta menindak tanpa ada laporan atau respon dari pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Keterangan Kapolda Gorontalo dan Dirreskrimsus tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Gorontalo 2025, menyusul pertanyaan wartawan terkait unggahan media sosial yang dinilai meresahkan, termasuk aktivitas akun tertentu serta konten kreator yang diduga mengarah pada pelanggaran UU ITE. (*/Jefri Potabuga). 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved