Polda Gorontalo
Kapolda Gorontalo Tegaskan Penanganan Laporan UU ITE Tidak Pandang Bulu
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Release-akhir-tahun-Polda-Gorontalo-Selasa-30122025.jpg)
“Di situ saya akan menjawab sesuai prosedur dan aturan yang ada,” ucap Widodo.
Baca juga: Tinjau Banjir Pohuwato Gorontalo, Bupati Saipul Mbuinga Minta Warga Mengungsi Jika Hujan Deras
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan secara teknis tantangan dalam pengungkapan kasus UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan akun media sosial.
Ia memaparkan secara umum tiga kategori potensi pelanggaran UU ITE yang kerap muncul di media sosial.
“Secara umum ada tiga kategori,” ujarnya.
Kategori pertama adalah pencemaran nama baik. Menurut Maruly, kasus ini merupakan delik aduan.
“Pencemaran nama baik itu delik aduan. Harus dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Kategori kedua adalah ujaran kebencian. Dalam hal ini, penyidik akan melihat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Ujaran kebencian dilihat dari dampak dan keresahan yang ditimbulkan,” ucapnya.
Kategori ketiga adalah hoaks atau informasi palsu.
Maruly menegaskan, diperlukan pembuktian bahwa informasi yang disebarkan memang tidak benar.
“Harus bisa dibuktikan bahwa informasi itu palsu. Tidak semua anggapan atau opini netizen bisa langsung kita proses,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat, termasuk kreator konten, lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial, terutama jika mengambil atau menggunakan karya jurnalistik wartawan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur yang tersedia. Penyidik tidak serta-merta menindak tanpa ada laporan atau respon dari pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Keterangan Kapolda Gorontalo dan Dirreskrimsus tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Gorontalo 2025, menyusul pertanyaan wartawan terkait unggahan media sosial yang dinilai meresahkan, termasuk aktivitas akun tertentu serta konten kreator yang diduga mengarah pada pelanggaran UU ITE. (*/Jefri Potabuga).