Minggu, 8 Maret 2026

Polda Gorontalo

Kapolda Gorontalo Tegaskan Penanganan Laporan UU ITE Tidak Pandang Bulu

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kapolda Gorontalo Tegaskan Penanganan Laporan UU ITE Tidak Pandang Bulu
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
POLDA GORONTALO--Release akhir tahun Polda Gorontalo, Selasa (30/12/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.

Penegasan tersebut disampaikan Irjen Pol Widodo saat rilis akhir tahun Polda Gorontalo 2025, Selasa (30/12/2025) menanggapi pertanyaan wartawan terkait maraknya konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat serta diduga melanggar UU ITE.

Kapolda menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa melihat siapa pelapor maupun terlapornya.

“Saya tidak memandang siapa orangnya. Bagi saya semua sama,” ujar Widodo.

Baca juga: 327 Warga Binaan Masuk Lapas Gorontalo pada 2025, Kasus Narkotika Tertinggi, Napi Korupsi Posisi 3

Ia menjelaskan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara, terutama jika para pihak masih memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Selama itu rekan kita dan masih bisa kita minimalisir, kita bantu, kita ringankan,” ucapnya.

Namun demikian, Kapolda menegaskan pendekatan tersebut memiliki batas.

Jika perkara menyangkut prinsip hukum dan menimbulkan atensi masyarakat, maka proses hukum tetap dijalankan.

“Tapi kalau sudah prinsip dan mengandung atensi masyarakat, kita proses apa adanya,” tegasnya.

Lebih lanjut dia juga menyinggung adanya polemik yang muncul akibat unggahan foto atau konten tertentu di media sosial. 

Ia memastikan hal tersebut tidak memengaruhi jalannya proses penyelidikan.

“Foto-foto itu memang jadi masalah, tapi tidak berpengaruh terhadap proses penyelidikan,” katranya.

Menurut Kapolda, kepolisian tidak bisa memaksakan penyelesaian damai apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Kalau masing-masing tidak bisa saling memaafkan, kami tidak bisa memaksa. Kita jalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menangani perkara, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan atas tekanan atau opini publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved