Berita Populer Gorontalo
7 Berita Populer Hari Ini Rabu, 17 Desember 2025: Saksi Pasutri Tuna Rungu Korban Kebakaran Dulalowo
7 berita populer Gorontalo hari ini, Rabu (17/12/2025): kebakaran Dulalowo, kesaksian korban kebakaran pasutri tuna rungu.
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/7-BERITA-POPULER-GORONTALO-HARI-INI-TRIBUNGORONTALOCOM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut 7 berita populer Gorontalo hari ini, Rabu (17/12/2025).
Kesaksian pasutri tuna rungu korban kebakaran di Dulalowo hingga 448 remaja di Gorontalo nikah dini.
Baca 7 berita populer Gorontalo hari ini selengkapnya dibawah ini :
Pasutri Tuna Rungu Korban Kebakaran di Dulalowo Gorontalo Cerita Nyaris Terjebak Api
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebuah kisah haru sekaligus memilukan datang dari musibah kebakaran yang melanda kawasan Jalan Madura, Kelurahan Dulalowo, pada Selasa (16/12/2025).
Di balik kobaran api yang menghanguskan pemukiman, terdapat perjuangan sepasang suami istri tuna rungu, Ferlan Ibrahim dan Rahayu Liando, yang harus menyelamatkan nyawa di tengah keterbatasan komunikasi.
Melalui bantuan penerjemah, Yusril Limbanadi, pasangan ini menceritakan detik-detik mencekam saat api mulai mengepung kediaman mereka.
Kesaksian mereka memberikan gambaran betapa cepat dan tak terduganya bencana tersebut datang.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Tegaskan PMI Bukan Organisasi Politik, Pengurus Jangan Berharap Honor
Total 6 Rumah Terbakar di Dulalowo Kota Gorontalo, 2 Ludes dan 16 KK Terdampak
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak enam rumah warga terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat yang melanda Jalan Madura, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Selasa (16/12/2025) siang.
Dari jumlah tersebut, dua rumah dilaporkan ludes terbakar, sementara rumah lainnya mengalami kerusakan akibat amukan api.
Kebakaran ini berdampak pada 16 kepala keluarga (KK) dengan total 51 jiwa.
Di antara para korban terdapat kelompok rentan, yakni dua penyandang disabilitas, dua orang lanjut usia, serta empat balita.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Perpanjang Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 29 Desember 2025