Berita Gorontalo

Pemprov Gorontalo Perpanjang Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 29 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Perpanjang Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 29 Desember 2025
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Pemerintah Provinsi Gorontalo beri keringanan denda pajak kendaraan hingga batas 29 Desember 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie.

Dalam pengumuman resmi Pemprov Gorontalo, program pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut diperpanjang dan berlaku hingga 29 Desember 2025.

Perpanjangan waktu ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani tunggakan pokok maupun denda.

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.

Namun, penghapusan tersebut diberikan dengan ketentuan pembayaran hanya dilakukan untuk satu tahun jatuh tempo pajak, yakni tahun 2025 ke atas.

Tak hanya itu, kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan sebagai angkutan transportasi layanan online maupun offline.

Khusus kendaraan transportasi tersebut, masyarakat cukup melakukan pembayaran untuk satu tahun jatuh tempo pajak 2026, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Kendaraan Roda Empat ke Atas Juga Dapat Keringanan

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini juga menyasar kendaraan roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan.

Pemprov Gorontalo memberikan penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan roda empat atau lebih, termasuk kendaraan angkutan orang umum dan angkutan barang umum.

Dengan ketentuan, wajib pajak cukup membayar satu tahun jatuh tempo pajak mulai tahun 2024 ke atas.

Potongan PKB dan BBNKB hingga 50 Persen

Selain penghapusan tunggakan, Pemprov Gorontalo juga memberikan pemotongan pokok PKB dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50 persen.

Potongan ini diberikan bagi kendaraan milik DUM TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

Tak hanya itu, potongan PKB sebesar 50 persen juga diberikan kepada kendaraan mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Gorontalo, sebagai bentuk dorongan penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Perhatian bagi Penyandang Disabilitas

Pemprov Gorontalo turut memberikan perhatian khusus kepada orang pribadi penyandang disabilitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved