Kaleidoskop 2025
524 Anak di Bawah Umur di Provinsi Gorontalo Ajukan Izin Nikah, Mayoritas Perempuan
Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo membeberkan angka pengajuan izin nikah atau dispensasi nikah hingga 16 Desember 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Arti-Mimpi-Menikah-Lagi-Setelah-Bercerai.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo mencatat ratusan permohonan dispensasi nikah hingga 16 Desember 2025.
- Dispensasi nikah diajukan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal 19 tahun.
- Meski jumlahnya lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, angka tersebut berpotensi bertambah.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo membeberkan angka pengajuan izin nikah atau dispensasi nikah hingga 16 Desember 2025.
Permohonan dispensasi nikah itu menurut data yang tercatat terakhir, jumlahnya mencapai 524.
Meski angka itu terbilang lebih rendah dari tahun sebelumnya, namun berpotensi bertambah sebab masih ada 15 hari lagi sebelum 2025 berakhir.
Menurut Kharis, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan oleh calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Breaking News! Kebakaran di Jalan Madura Kota Gorontalo, Para Pemuda Nekad Naik ke Atap
Dari total 524 perkara dispensasi nikah yang masuk, sebanyak 448 perkara dikabulkan oleh pengadilan.
Sisanya, dari 76 permohonan, 11 dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Lalu kemudian, 29 permohonan ditolak oleh majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima BLT Kesra Desember 2025 Terbaru
Kemudian Pengadilan Agama juga mencatat sebanyak 21 perkara dicabut oleh pemohon sebelum proses persidangan selesai.
Sisanya 15 permohonan digugurkan oleh pengadilan karena berbagai alasan administratif dan prosedural.
“Kalau dilihat dari putusannya, sebagian besar permohonan memang dikabulkan, sementara sisanya ada yang ditolak, tidak diterima, dicabut, dan digugurkan,” jelas Kharis.
Baca juga: 2.316 Kasus Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2025, Mayoritas Diajukan Istri
Pihaknya pun mengakui tak bisa merinci pihak pemohon yang mengajukan, sebab hal itu masuk dalam ranah privat.
Namun, berdasarkan kecenderungan perkara yang ditangani pengadilan, permohonan dispensasi nikah umumnya diajukan untuk pihak perempuan.
“Secara umum yang paling banyak itu dari pihak perempuan,” ujarnya.
Perlu diketahui, angka permohonan dispensasi nikah tahun 2025 mencapi 557.
(*)