Angka Perceraian Gorontalo
2.316 Kasus Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2025, Mayoritas Diajukan Istri
Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat total 2.316 perkara perceraian
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-Gorontalo-mencatat-total-2316-perkara-perceraian.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, Pengadilan Agama di Gorontalo mencatat 2.316 perkara perceraian, naik dari 2.065 perkara pada 2024
- Cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dengan 2.612 perkara, jauh lebih besar dibanding cerai talak oleh suami sebanyak 633 perkara
- Pertengkaran terus-menerus menjadi alasan terbanyak dengan 1.827 perkara, dipicu faktor ekonomi, rasa tidak cukup, hingga campur tangan pihak ketiga
TRIBUNGORONTALO.COM – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi.
Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat total 2.316 kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang tahun ini.
Data tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (16/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025, perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo berjumlah 2.316 perkara,” ujar Kharis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.966 perkara diputus dan dikabulkan pengadilan. Berikut rinciannya:
- Perkara Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO): 27 perkara (karena cacat formil dalam gugatan).
- Perkara Ditolak: 47 perkara
- Perkara Dicabut: 216 perkara
- Perkara Digugurkan: 58 perkara
- Perkara Dicoret dari Register: 1 perkara (karena panjar biaya tidak dilengkapi).
- Perkara Berakhir dengan Perdamaian: 1 perkara
Kharis menjelaskan, perkara yang dicabut umumnya terjadi karena pasangan suami istri memilih untuk rukun kembali sebelum proses persidangan berakhir.
“Kalau perkara dicabut, biasanya karena para pihak berdamai dan kembali rukun, sehingga proses perceraian tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Jika dilihat dari pihak pengaju, perkara perceraian di Gorontalo sepanjang 2025 didominasi oleh cerai gugat yang diajukan istri. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.