Sabtu, 7 Maret 2026

Angka Perceraian Gorontalo

2.316 Kasus Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2025, Mayoritas Diajukan Istri  

Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat total 2.316 perkara perceraian

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2.316 Kasus Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2025, Mayoritas Diajukan Istri  
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
ANGKA PERCERAIAN -- Pengadilan Agama Gorontalo mencatat total 2.316 perkara perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang tahun ini.   

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, Pengadilan Agama di Gorontalo mencatat 2.316 perkara perceraian, naik dari 2.065 perkara pada 2024
  • Cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dengan 2.612 perkara, jauh lebih besar dibanding cerai talak oleh suami sebanyak 633 perkara
  • Pertengkaran terus-menerus menjadi alasan terbanyak dengan 1.827 perkara, dipicu faktor ekonomi, rasa tidak cukup, hingga campur tangan pihak ketiga

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi.  

Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat total 2.316 kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang tahun ini.  

Data tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (16/12/2025).  

“Sepanjang tahun 2025, perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo berjumlah 2.316 perkara,” ujar Kharis.  

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.966 perkara diputus dan dikabulkan pengadilan. Berikut rinciannya:

- Perkara Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO): 27 perkara (karena cacat formil dalam gugatan).

- Perkara Ditolak: 47 perkara

- Perkara Dicabut: 216 perkara

- Perkara Digugurkan: 58 perkara

- Perkara Dicoret dari Register: 1 perkara (karena panjar biaya tidak dilengkapi).

- Perkara Berakhir dengan Perdamaian: 1 perkara

Kharis menjelaskan, perkara yang dicabut umumnya terjadi karena pasangan suami istri memilih untuk rukun kembali sebelum proses persidangan berakhir.  

“Kalau perkara dicabut, biasanya karena para pihak berdamai dan kembali rukun, sehingga proses perceraian tidak dilanjutkan,” jelasnya.  

Jika dilihat dari pihak pengaju, perkara perceraian di Gorontalo sepanjang 2025 didominasi oleh cerai gugat yang diajukan istri. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved