Angka Perceraian Gorontalo
2.316 Kasus Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2025, Mayoritas Diajukan Istri
Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat total 2.316 perkara perceraian
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-Gorontalo-mencatat-total-2316-perkara-perceraian.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, Pengadilan Agama di Gorontalo mencatat 2.316 perkara perceraian, naik dari 2.065 perkara pada 2024
- Cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dengan 2.612 perkara, jauh lebih besar dibanding cerai talak oleh suami sebanyak 633 perkara
- Pertengkaran terus-menerus menjadi alasan terbanyak dengan 1.827 perkara, dipicu faktor ekonomi, rasa tidak cukup, hingga campur tangan pihak ketiga
TRIBUNGORONTALO.COM – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi.
Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat total 2.316 kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang tahun ini.
Data tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (16/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025, perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo berjumlah 2.316 perkara,” ujar Kharis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.966 perkara diputus dan dikabulkan pengadilan. Berikut rinciannya:
- Perkara Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO): 27 perkara (karena cacat formil dalam gugatan).
- Perkara Ditolak: 47 perkara
- Perkara Dicabut: 216 perkara
- Perkara Digugurkan: 58 perkara
- Perkara Dicoret dari Register: 1 perkara (karena panjar biaya tidak dilengkapi).
- Perkara Berakhir dengan Perdamaian: 1 perkara
Kharis menjelaskan, perkara yang dicabut umumnya terjadi karena pasangan suami istri memilih untuk rukun kembali sebelum proses persidangan berakhir.
“Kalau perkara dicabut, biasanya karena para pihak berdamai dan kembali rukun, sehingga proses perceraian tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Jika dilihat dari pihak pengaju, perkara perceraian di Gorontalo sepanjang 2025 didominasi oleh cerai gugat yang diajukan istri. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.
“Yang lebih banyak mengajukan gugatan perceraian adalah istri. Di tahun 2025, perkara cerai gugat yang masuk jumlahnya mencapai 2.612 perkara,” kata Kharis.
Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 633 perkara. Data ini menunjukkan perempuan menjadi pihak paling dominan dalam pengajuan perceraian di Gorontalo sepanjang 2025.
Dominasi gugatan dari pihak istri, menurut Kharis, tidak terlepas dari penyebab perceraian yang paling banyak muncul, yakni pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.
Sepanjang 2025, perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus-menerus tercatat sebanyak 1.827 perkara, menjadi yang tertinggi dibandingkan faktor penyebab lainnya.
Pertengkaran rumah tangga, menurut Kharis, bisa dipicu oleh berbagai hal, mulai dari persoalan ekonomi, perasaan kebutuhan hidup yang tidak tercukupi, hingga adanya campur tangan pihak ketiga.
“Kadang kebutuhan dasar sebenarnya sudah tercukupi, tapi ada keinginan lain yang membuat merasa kurang terus. Hal-hal seperti itu juga bisa memicu pertengkaran dalam rumah tangga,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Mikson Yapanto dan Penambang Suwawa Sepakat Berdamai, Ini Alasannya
Selain pertengkaran, faktor lain yang juga muncul dalam perkara perceraian antara lain kebiasaan mabuk, perjudian, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, kawin paksa, cacat badan, serta perpindahan agama. Namun jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan faktor pertengkaran.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Gorontalo pada 2025 mengalami peningkatan.
Pada 2024, jumlah perkara perceraian tercatat sebanyak 2.065 perkara, sementara pada 2025 meningkat menjadi 2.316 perkara.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.