Kematian Mahasiswa Gorontalo
Nama-nama 9 Mahasiswa Gorontalo Diskors Buntut Kasus Kematian Jeksen Mapala
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
- Martin Tane (PPKn)
- Hayun L Bilalia (PPKn)
- Dwi Novaria Olii (Ilmu Komunikasi)
Selama masa skorsing, mereka dilarang mengikuti seluruh bentuk kegiatan akademik maupun non-akademik.
Fakultas Ilmu Sosial bersama Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan UNG ditugaskan untuk mengawasi penerapan sanksi ini.
Keputusan berlaku mulai semester berjalan dan dapat diperbarui sesuai perkembangan penanganan kasus.
Rektor UNG menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tragedi yang menimpa Muhammad Jeksen.
Mapala Butaiyo Nusa Dibekukan
Selain menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa, UNG juga membekukan organisasi Mapala Butaiyo Nusa.
Pembekuan dilakukan setelah Tim Investigasi menemukan banyak kelemahan mendasar dalam administrasi kegiatan Diksar.
Proposal kegiatan hanya berisi rundown acara tanpa analisis risiko maupun rencana mitigasi darurat.
Tidak ada bukti koordinasi resmi dengan pihak fakultas terkait izin, pendanaan, maupun pengawasan.
Dari sisi medis dan keamanan, panitia tidak menyiapkan tim medis, tidak ada penanggung jawab lapangan dari kampus, serta minim pengawasan dari pimpinan fakultas.
Kondisi ini membuat keselamatan peserta diabaikan, hingga berujung pada meninggalnya Jeksen.
Tim Investigasi merekomendasikan agar kampus memperketat pengawasan terhadap seluruh organisasi mahasiswa, khususnya yang melakukan kegiatan luar ruangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Muhammad-Jeksen-dan-Rektor-UNG-Eduart-Wolok.jpg)