Kematian Mahasiswa Gorontalo
Nama-nama 9 Mahasiswa Gorontalo Diskors Buntut Kasus Kematian Jeksen Mapala
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- UNG menjatuhkan skorsing kepada 9 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang terlibat dalam tindak kekerasan saat Diksar Mapala Butaiyo Nusa
- Dua mahasiswa Pendidikan Sejarah diskors 2 semester
- Selain sanksi individu, UNG resmi membekukan organisasi Mapala Butaiyo Nusa
TRIBUNGORONTALO.COM – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa.
Mereka terbukti terlibat dalam tindak kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Rektor UNG Nomor 1835/UN47/HK.02/2025.
Sanksi dijatuhkan setelah Tim Investigasi kampus menyelesaikan penyelidikan atas meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, saat mengikuti Diksar Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial.
Dari hasil investigasi, sembilan mahasiswa dinyatakan terlibat langsung dalam tindak kekerasan maupun kelalaian yang berujung pada tragedi tersebut.
Sanksi skorsing pun dijatuhkan kepada para mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial UNG tersebut. Mereka berasal dari berbagai jurusan, dengan rincian sebagai berikut:
Skorsing 2 Semester
- Moh Wahyu Agustiyansyah (Pendidikan Sejarah)
- Sarwan (Pendidikan Sejarah)
Skorsing 1 Semester
- Fitri Nur Amalia (Administrasi Publik)
- Gita Tina (Sosiologi)
- Fadilah Piandae (Sosiologi)
- Warista (Sosiologi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Muhammad-Jeksen-dan-Rektor-UNG-Eduart-Wolok.jpg)