Minggu, 15 Maret 2026

Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

PKS Gorontalo Rekomendasikan Pecat Mustafa Yasin, Kursi DPRD Diisi PAW

Karir politik Mustafa Yasin (MY), Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berada di ujung tanduk.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PKS Gorontalo Rekomendasikan Pecat Mustafa Yasin, Kursi DPRD Diisi PAW
TribunGorontalo.com
FOTO: Sekretaris Umum PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim, Jumat (5/12/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Karir politik Mustafa Yasin (MY), Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berada di ujung tanduk.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Gorontalo, PKS Gorontalo bergerak cepat dengan mengeluarkan rekomendasi tegas.

Mustafa Yasin sebelumnya jadi tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah haji dan umroh.

Jumlah jemaah yang dirugikan bukan main. Mencapai 64 orang dengan kerugian miliaran rupiah. 

Sekretaris Umum PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim, pada Jumat (5/12/2025), mengonfirmasi bahwa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS telah mengirimkan dua langkah final kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Mahkamah Partai PKS.

Baca juga: Bela Menteri Kehutanan, Anggota DPR Sebut Raja Juli Antoni Cuma Kebagian Cuci Piring Kerusakan Hutan

"Hasil dan rekomendasi MPDP telah disampaikan secara resmi kepada DPP PKS, dan Mahkamah Partai PKS. Ada dua langkah final: Pencabutan Keanggotaan Saudara MY dari PKS, dan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo," ujar Ulin Ibrahim.

Keputusan krusial ini diambil setelah DPW PKS Gorontalo mengadakan Persidangan Majelis Pertimbangan dan Disiplin Partai (MPDP).

Persidangan etik yang dipimpin oleh Majelis Hakim Partai, diketuai langsung oleh Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Gorontalo, menetapkan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan MY.

Ulin Ibrahim menegaskan bahwa PKS menjunjung tinggi prinsip integritas, dan sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat luas, seperti kasus yang menimpa MY.

"PKS berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum," katanya.

Dia menambahkan bahwa kepentingan publik selalu lebih utama daripada kepentingan individu.

"Komitmen kami jelas, menjaga marwah partai dan kepercayaan rakyat."

Saat ini, DPW PKS Gorontalo masih menunggu keputusan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai terkait langkah pencabutan keanggotaan dan PAW tersebut.

Layanan Publik Fraksi Tetap Normal

Meskipun kasus ini menjadi sorotan publik, PKS memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

Fraksi PKS di DPRD Provinsi Gorontalo dijamin tetap menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan pelayanan aspirasi masyarakat secara normal.

MY sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo menyusul laporan dari sejumlah korban calon jemaah haji dan umroh serta laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved