Demo Permenkeu di Gorontalo
Aturan Baru Permenkeu 81 Ditolak Belasan Kades Gorontalo, Ternyata Bikin Dana Desa Tak Cair-cair
Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin menguat di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAJI-KADER-Sejumlah-Kepala-Desa-dan-Kader-di-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin menguat di Provinsi Gorontalo.
Para kepala desa menilai regulasi tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga sangat merugikan desa karena menyebabkan terhentinya pencairan Dana Desa Tahap II, termasuk insentif berbagai kader desa hingga berbulan-bulan.
Aksi protes meletup pada Senin (1/12/2025), ketika puluhan kepala desa dan kader mendatangi Kantor Gubernur Gorontalo serta DPRD Provinsi Gorontalo.
Mereka menuntut pemerintah pusat mencabut atau merevisi PMK 81 karena dinilai tidak masuk akal dan memukul perencanaan desa yang sudah berjalan sejak awal tahun.
Baca juga: Buka Pelatihan Satpol PP, Idah Syahidah Ingatkan: Jangan Keras di Semua Situasi
Aksi dipimpin Kepala Desa Kaidundu Barat, Hendra Koniyo.
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini menjadi sumber utama keterlambatan insentif guru PAUD, guru mengaji, imam masjid, hingga kader kesehatan yang telah menunggu hingga sembilan bulan.
Kata dia, PMK ini merugikan desa. Aturan baru keluar November, tapi syaratnya mewajibkan kelengkapan berkas per 17 September.
“Bagaimana kami bisa memenuhi berkas kalau aturannya baru keluar setelah batas waktu lewat?” katanya.
Substansi PMK 81/2025 yang Dipersoalkan Desa
Para kepala desa menyoroti beberapa ketentuan krusial dalam PMK 81, terutama Pasal 29B, yang secara langsung mengatur penundaan dan pembatalan Dana Desa Tahap II:
Desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 dikenai penundaan penyaluran.
Padahal aturan baru ini terbit 19 November 2025, dua bulan setelah batas waktu yang ditetapkan.
Dana Desa dibagi dua kategori.
Pertama dana earmark (BLT Desa, stunting, ketahanan pangan). dana ini bisa dicairkan kembali jika persyaratan dilengkapi sebelum batas akhir.
Kedua ada dana non-earmark (pembangunan + pemberdayaan). Dana ini hangus total meski desa melengkapi berkas setelah batas waktu.
Jika tidak terpakai, dana itu menjadi sisa anggaran di RKUN dan tidak dilanjutkan ke tahun berikutnya.
Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penundaan Dana Desa Tahap II secara nasional.
Desa dibiarkan menunggu tanpa kejelasan selama berminggu-minggu.
Dampak PMK 81 bagi Desa
Penolakan kian meluas karena sejumlah dampak besar mulai dirasakan desa-desa di Gorontalo:
1. Insentif kader terhenti berbulan-bulan
Guru PAUD, guru mengaji, kader posyandu, imam masjid, dan kader desa lainnya menjadi pihak yang paling terdampak.
“Banyak keluarga bergantung pada honor itu. Ada yang sudah sembilan bulan tidak menerima apa-apa,” ujar Hendra.
2. Program desa lumpuh bahkan terancam batal
Dana non-earmark yang hangus membuat banyak rencana pembangunan dan pemberdayaan desa tak bisa dilanjutkan.
Sejumlah desa mengaku sudah menjalankan kegiatan sebelum PMK ini terbit, namun kini tidak ada dana untuk membayar pelaksana kegiatan.
3. APBDes kacau dan harus dihitung ulang
Desa dipaksa mengevaluasi kembali APBDes karena pos Dana Desa Tahap II tidak bisa dipastikan cair.
4. Ketidakpastian fiskal menumpuk
Jika dana hangus dialihkan pusat, desa kehilangan ruang fiskal yang sudah direncanakan sejak awal tahun.
5. Potensi gelombang aksi nasional
Instruksi organisasi desa menyebutkan bahwa pada 8 Desember 2025 akan ada gerakan serentak nasional jika tidak ada solusi.
DPRD Gorontalo: Aturan Ini Memang Bermasalah
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femy Udoki, menerima langsung perwakilan kepala desa dan mengakui adanya persoalan serius pada PMK 81.
“Ini membuat 240 desa di Gorontalo tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi. Aturannya terbit setelah batas waktu lewat,” jelas Femy.
DPRD telah menjadwalkan pertemuan melalui Zoom Meeting dengan tiga kementerian, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes pada 3 Desember 2025.
Namun ia menegaskan, provinsi tak bisa menutup keterlambatan insentif melalui APBD karena anggaran 2025 sudah disahkan sejak 29 Oktober.
“Ruang fiskalnya tidak memungkinkan,” ujarnya.
Para kepala desa kini menunggu hasil pertemuan dengan kementerian.
Namun konsolidasi tetap berjalan, dan gelombang aksi lanjutan disebut kemungkinan besar terjadi pada pekan kedua Desember.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.