PEMPROV GORONTALO
Sisa 6 Hari! APBD Gorontalo Harus Disepakati Gubernur dan DPRD Jika Tak Mau Gaji Tertunda 6 Bulan
Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD hanya memiliki sisa waktu enam hari untuk menyepakati APBD 2026 sebelum batas akhir 30 November 2025.
- Jika terlambat, gaji dan tunjangan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dan gubernur, terancam ditunda selama enam bulan.
- Pembahasan APBD molor karena penyesuaian dana transfer dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kesepakatan final harus diteken paling lambat 30 November 2025, atau enam hari lagi sejak hari ini.
Jika terlambat, konsekuensinya tidak main-main. Gaji dan tunjangan pejabat daerah, termasuk DPRD dan gubernur, terancam ditunda selama enam bulan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Jumat (21/11/2025).
Ia menuturkan bahwa regulasi mewajibkan APBD disepakati satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ketemu Pentinggi Garuda Indonesia Glenny Kairupan, Ini Hal yang Diabahas
“Artinya paling lambat tanggal 30 November 2025 kesepakatan itu harus ditandatangani,” ujarnya.
Setelah penandatanganan, dokumen APBD juga wajib dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari.
Ancaman Sanksi Berat
Sukril menegaskan, bila terjadi keterlambatan, sanksi yang diberikan bukan hanya administratif, melainkan penundaan hak keuangan pejabat daerah.
“Kalau keterlambatan itu karena pihak DPRD, berarti yang disanksi adalah DPRD,” jelasnya.
Sanksi tersebut berupa penundaan gaji dan tunjangan selama enam bulan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Tidak hanya legislatif, pemerintah eksekutif juga bisa terkena sanksi.
“Kalau keterlambatan dari pemerintah, berarti gaji gubernur,” ujarnya.
Bahkan jika keterlambatan disebabkan kedua belah pihak, menurut Sukril, “dua-duanya kena sanksi.”
Pembahasan Tertunda Sejak September
Sukril menjelaskan bahwa Rancangan APBD (RAPBD) 2026 sebenarnya sudah diserahkan ke DPRD sejak September 2025, namun pembahasan terhenti karena adanya penyesuaian dana transfer dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) yang baru.
Dari sisi angka, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,54 triliun, sementara belanja mencapai Rp1,551 triliun, sehingga posisi APBD 2026 berada pada defisit Rp5,2 miliar.
Ia memastikan pembahasan lanjutan dimulai Senin, 24 November 2025, dan menargetkan kesepakatan tepat waktu.
“Kami pastikan pembahasan dimulai sesuai jadwal,” tegasnya.
Kini publik menantikan apakah Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD dapat menyepakati APBD 2026 sebelum batas waktu kritis berakhir. (*)
| Jembatan Reksonegoro Nyaris Ambruk, Pemprov Gorontalo Dorong Penanganan Lewat Skema Nasional |
|
|---|
| Kata Wagub Idah Syahidah: Seks Bebas Salah Satu Penyumbang Angka HIV di Gorontalo |
|
|---|
| Ada 412 Remaja Gorontalo Terinfeksi HIV, Mayoritas Karena Seks Sesama Jenis |
|
|---|
| Gubernur Gorontalo Gusnar Ketemu Pentinggi Garuda Indonesia Glenny Kairupan, Ini Hal yang Diabahas |
|
|---|
| Momen Lucu saat Kepala Bappenas Bercanda Jadi ‘Asisten’ Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PARIPURNA-Pemrov-dan-Deprov-Tandatangani-Nota-Kesepakatan.jpg)