Gorontalo Hari Ini
Duduk Perkara Aksel Mopangga, Polisi Gorontalo Dipecat Usai Diduga Lecehkan dan Peras Mahasiswi
Aksel Mopangga resmi dipecat secara tidak hormat dari insitusi Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Ringkasan Berita:
- Aksel Mopangga resmi dipecat secara tidak hormat
- Kasus Aksel menjadi bahan perbincangan publik pada awal Juni 2025
- Aksel diduga melecehkan dan memeras seorang mahasiswi di Makassar
TRIBUNGORONTALO.COM – Aksel Mopangga resmi dipecat secara tidak hormat dari insitusi Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Axel saat ini menjalani proses pidana.
Polisi muda itu terjerat kasus dugaan persetubuhan dan pemerasan terhadap seorang wanita.
“Untuk putusan sidang kode etik sudah PTDH. Jadi itu sudah kita proses, kita sidangkan, dan kita putuskan. Kalau untuk pidananya, proses lanjut. Tidak ada kaitannya dengan kode etik,” ujar Desmont, Kamis (20/11/2025).
Lantas, bagaimana duduk perkaranya?
Kasus ini sempat menghebohkan publik pada awal Juni 2025.
Haris Panto, paman sekaligus kuasa hukum korban, mengatakan kasus ini bermula ketika diminta pulang ke Gorontalo oleh Aksel Mopangga alias AM.
Padahal saat itu, korban tengah kuliah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Haris, korban pulang ke Gorontalo tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Selama dua minggu, korban tinggal seatap dengan Aksel Mopangga. Orang tua Aksel disebut mengetahui keberadaan korban.
Axel berjanji nikahi korban
Haris mengatakan bahwa korban dijanjikan akan dinikahi oleh Aksel Mopangga.
Namun seiring waktu, korban merasa dirinya hanya dipermainkan oleh oknum polisi tersebut.
Ia mulai merasakan ancaman hingga pemerasan dari Aksel.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini pun akhirnya bertemu Aksel.
Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan solusi apa pun.
“Keluarga awalnya masih memberikan ruang musyawarah, tapi dua hari yang diberikan tidak ada kepastian. Malah korban disalahkan,” ungkap Haris.
Korban beberapa kali mendapat ancaman yang membuatnya tidak bisa menolak permintaan Aksel.
“Selain ancaman, ada pemerasan. Korban sering dipaksa memenuhi permintaan Aksel Mopangga dengan dalih dinikahi,” tambahnya.
Korban kini telah menjalani visum di RSUD Toto Kabila, dan keluarga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Gorontalo.
“Kami berharap agar ada langkah tegas dari Kapolres dan Kapolda Gorontalo. Jangan sampai nama baik Polri tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” beber Haris.
Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo - BAZNAS Cari Pendamping Program, Cek Persyaratannya
Hak Banding Aksel
Kombes Desmont mengatakan bahwa Aksel masih memiliki hak mengajukan upaya hukum, termasuk banding atas putusan etik.
Namun, proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur hingga ke pengadilan.
“Mungkin saja ada banding dan lain sebagainya. Itu adalah hak tersangka atau terdakwa. Kita tunggu saja jika memang ada upaya banding,” tandasnya.
(TribunGorontalo.com/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Aksel-Mopangga-dan-ilustrasi-wanita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.