Universitas Negeri Gorontalo

UNG Gelar Seminar Nasional Bahas Hukum untuk Penguatan UMKM dan Perlindungan Konsumen Digital

Seminar Magister Hukum UNG bahas peran hukum dalam penguatan UMKM dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital, sebagai pembangunan nasional.

UNG
UNG - Seminar Magister Hukum UNG yang membahas peran hukum dalam penguatan UMKM dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital, sebagai pilar dalam pembangunan nasional. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diwakili oleh Program Studi Magister Hukum Pascasarjana menyelenggarakan seminar nasional.

Seminar ini digelar dengan tema "Optimalisasi Ekonomi Digital melalui Peran Hukum dalam Penguatan UMKM dan Perlindungan Konsumen sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Nasional."

Tema ini menekankan pentingnya ekonomi digital sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan perkembangan teknologi yang pesat membuka peluang besar bagi UMK untuk memperluas pasar dan meningkatkan produktivitas.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen akademik dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu hukum di tengah pesatnya transformasi digital.

Koordinator Prodi Magister Hukum, Nur Mohammad Kasim menyebut bahwa seminar ini merupakan langkah strategis umtuk merespons berbagai persoalan hukum yang terjadi, terutama mengenai perlindungan ekonomi dan tantangan UMKM di era ekonomi digital.

Baca juga: Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Rampungkan Skema Baru Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi

“Seminar menghadirkan pakar dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPSK RI), yang membagikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan mekanisme perlindungan konsumen di tengah maraknya transaksi digital,” ujarnya.

Direktur Pascasarjana UNG, Mahludin Baruwai turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini.

Dia menilai tema yang diangkat dalam seminat tersebut sangat relevan dengan kenyataan saat ini.

Di mana kondisi ekonomi Indonesia yang sudah berkembang pesat namun diiringi berbagai rintangan.

Rintangan tersebut mulai dari penipuan online, penyalahgunaan data pribadi hingga ketidakadilan dalam perjanjian elektronik.

Baca juga: iOS 18 Buat iPhone 16 Jadi Lebih Murah? Harga iPhone 16 di Indonesia Turun Drastis Menjelang 2026

“Hukum perlindungan konsumen harus diperkuat agar dapat menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” terangnya.

Melalu forum ini, Mahludin berharap para narasumber mambu memberikan solusi yang tepat mengenai penguatan regulasi, peningkatan mekanisme pengawasan, serta pembentukan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan.

“Seminar ini sekaligus menjadi ruang sinergi antara akademisi, praktisi hukum, regulator, dan pemangku kepentingan untuk mendorong terwujudnya ekonomi digital yang lebih percaya, inklusif, dan berpihak pada konsumen,” pungkasnya. (*)

 

 

(TribunGorontalo.com/ADV UNG)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved