Kasus Puskes Sipatana
Korban Desak Polisi Tahan Amin, Oknum ASN Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka
Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) setelah penetapan status tersangka
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kuasa hukum korban, Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) segera ditahan polisi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tia menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menurutnya telah bekerja maksimal.
“Kami berterima kasih karena penyidik sudah bekerja apa adanya,” ujar Tia Badaru kepada TribunGorontalo.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai proses hukum berjalan baik meski mendapat perhatian besar dari publik.
“Ada atensi besar, tapi penyidik tetap jalan,” katanya.
Tia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, penahanan harus segera dilakukan sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” jelasnya.
Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan penyidik, termasuk risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Seperti kemarin ada usaha meminta korban mencabut laporan dan juga ada upaya mengubah keterangan saksi,” terangnya.
Tia berharap pemanggilan tersangka berikutnya langsung diikuti dengan tindakan tegas berupa penahanan.
“Harapan kami besok sudah masuk tahap penahanan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Tia juga mengungkap tekanan psikologis berat yang dialami korban, bahkan sempat muncul upaya bunuh diri.
“Korban sangat tertekan. Dia sempat ingin mengakhiri hidupnya karena merasa permasalahan tidak ada titik terang,” tutur Tia.
Selain itu, korban kerap menjadi sasaran serangan opini dari pihak terlapor melalui pemberitaan yang menyudutkan.
“Ada framing buruk terhadap korban. Dia merasa, ‘Saya korban, tapi kenapa saya yang dibuat buruk,’” ujarnya.
Proses Hukum
Kasus ini dilaporkan pada 26 Mei 2025 melalui laporan polisi LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Setelah laporan masuk, penyidik Unit PPA mulai memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal.
Pada periode Mei hingga Agustus 2025, penyidik melakukan pendalaman keterangan, pemeriksaan saksi tambahan, serta penguatan bukti digital dan medis.
Pemeriksaan berlanjut hingga September 2025, saat rangkaian kejadian mulai tersusun lebih lengkap.
Memasuki November 2025, penyidik menilai bukti telah mencukupi. Pada 14 November 2025, status MAR resmi dinaikkan menjadi tersangka. Pemberitahuan penetapan itu diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.
Kasus kini memasuki tahap pemanggilan tersangka untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk soal penahanan.
Baca juga: Ambulans Dipersoalkan Keluarga Pasien, Kapus Sipatana Gorontalo Minta Maaf, Sebut Ada Miskomunikasi
Amin Ditetapkan sebagai Tersangka
Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.
Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.
Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.
Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.
Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.
Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.
Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.
“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.
Isu Menginap di Hotel
Setelah kesepahaman itu, muncul isu bahwa S diduga menginap bersama laki-laki lain di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Amin bahkan menunjukkan foto rekaman CCTV dan saksi terkait isu tersebut dalam konferensi pers.
Amin mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu dengan mendatangi rumah pelapor pada 24 dan 29 Mei 2025.
Namun, ia tidak mendapat jawaban dari pihak keluarga.
Pamannya juga mencoba melakukan hal serupa, tetapi hasilnya tetap nihil.
“Ibu saya mendatangi rumahnya di tanggal 31 Mei 2025 namun tidak ada jawaban,” kata Amin.
Karena tidak ada tanggapan dari keluarga perempuan, Amin kemudian mengambil jalur hukum.
Ia mengajukan somasi sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juli dan 25 Juli 2025.
Somasi itu dilakukan sebelum akhirnya laporan resmi ditujukan ke Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi itu ada runtutan prosesnya, tidak seperti yang beredar mereka yang melapor di Polda mereka langsung tersangka,” jelasnya.
Amin menambahkan, klarifikasi yang ia sampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Ia merasa banyak kabar yang tidak sesuai dengan fakta proses yang telah dijalani.
Sebelumnya, seorang ibu di Kota Gorontalo melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo.
Identitas Pelaku
Pelaku utama diduga adalah oknum ASN Gorontalo Utara, yakni Amin, yang merupakan lulusan sekolah elit khusus pegawai.
Selain Amin, ada dua pria lain yang disebut sebagai teman pelaku utama.
Dalam wawancara dengan Tribun Gorontalo pada Jumat (7/11/2025), ibu korban berinisial Y mengungkapkan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual berulang sejak awal tahun 2025.
Korban awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku utama.
Namun, hubungan itu berubah menjadi jerat manipulatif. Korban dipaksa melayani nafsu pelaku.
Bahkan, ia diminta untuk tidak menolak saat pelaku mengajak dua temannya melakukan tindakan yang sama.
Peristiwa itu terjadi berulang kali di berbagai lokasi, termasuk penginapan, kos-kosan, dan mobil pribadi pelaku.
“Yang saya tahu kejadian itu terjadi dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan puasa. Mereka melakukan itu berulang kali,” jelas Y.
Korban mengaku diancam agar tidak melawan.
Ia dijanjikan akan dinikahi sebagai bentuk “tanggung jawab”.
Namun, ancaman dan tekanan terus berlanjut.
“Anak saya dipaksa, dia diancam. Katanya pelaku mau tanggung jawab, tapi malah ngajak teman-temannya,” ujar sang ibu.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-kuasa-hukum-Mohammad-Amin-Ramadhan-dan-ilustrasi-anak-perempuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.