DEMO GURU GORONTALO

8 Tuntutan Guru Non-Database ke Gubernur Gorontalo, Minta Kepala BKD Mundur

Massa aksi mendatangi kantor BKD Provinsi Gorontalo, kemudian bergerak ke Kantor Gubernur, dan berakhir di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DEMONSTRASI GURU HONORER -- Ratusan guru honorer non database Provinsi Gorontalo saat bertemu Gubernur Gusnar Ismail di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/11/2025). Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan delapan tuntutan resmi. 
Ringkasan Berita:
  • Guru non-database mengajukan 8 tuntutan untuk dipenuhi Gubernur Gorontalo
  • Salah satu tuntutan mengarah pada pemberhentian Kepala BKD Gorontalo
  • Gusnar Ismail meminta waktu untuk mengkaji kembali regulasi
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 328 guru honorer non-database di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi beruntun di tiga kantor pemerintahan, Senin (17/11/2025).

Massa aksi mendatangi kantor BKD Provinsi Gorontalo, kemudian bergerak ke Kantor Gubernur, dan berakhir di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.

Di kantor DPRD, para guru akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, serta unsur pimpinan DPRD.

Di hadapan pimpinan daerah, para guru menyuarakan kekecewaan atas ketidakjelasan proses pengusulan mereka dalam seleksi PPPK.

Koordinator aksi, Ramli Poloso, menilai jawaban pemerintah daerah selama ini tidak memberikan kepastian.

Ramli menegaskan bahwa para honorer hanya menerima jawaban politis tanpa kejelasan proses.

Ia menyebut ketidakterbukaan tahapan seleksi telah merugikan ratusan guru honorer yang telah bekerja bertahun-tahun.

“Kami hanya dapat kata ‘sabar dan menunggu, tapi prosesnya tidak transparan,” ujarnya.

Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.

Kunjungan itu menghasilkan penjelasan mengejutkan, karena BKN menegaskan bahwa persoalan ini berada dalam kendali pemerintah daerah.

Menurut Ramli, regulasi sebenarnya sudah tersedia sehingga mekanisme pengusulan mestinya bisa diproses.

“Kami melihat sebenarnya ada pintu masuk, cuma apakah pintu ini mau dibuka atau tidak, yang membuka ini pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca juga: Kakak Beradik Tenggelam di Gorontalo Utara, Polisi: Korban Sempat Ditegur Saudaranya

8 Tuntutan Guru Non-Database

Perwakilan guru, Rosna Supu, menyampaikan bahwa aksi mereka mengerucut pada delapan tuntutan resmi.

Tuntutan itu menyoroti kelalaian pemerintah daerah dalam pengusulan formasi PPPK 2024.

“Ini tuntutan kami rangkum dalam delapan poin,” ujar Rosna Supu.

Berikut delapan tuntutan guru non-database:

  1. Gubernur diminta segera berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan BKN untuk penyelesaian honorer non-database.
  2. Gubernur diminta bertanggung jawab atas kelengahan Pemprov Gorontalo yang tidak mengusulkan formasi pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2
  3. Mengacu pada SE 8 Agustus 2025, honorer non-database menegaskan bahwa mereka memenuhi kriteria poin C ii dan iii
  4. BKD diminta mengusulkan tambahan kuota PPPK paruh waktu disertai SPTJM baru
  5. Mengacu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, meminta tidak ada PHK dan dilakukan penyesuaian belanja untuk kesejahteraan honorer
  6. Gubernur diminta mengambil langkah diskresi agar ada perlindungan hukum dan kepastian status
  7. DPRD diminta mengawal proses hingga tuntas
  8. Meminta Kepala BKD mundur jika tuntutan tidak ditindaklanjuti atau tidak membuahkan hasil.
     

Respons Gubernur Gorontalo

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Gusnar Ismail meminta waktu untuk mengkaji kembali regulasi.

Ia berencana mengutus Kepala BKD Rifli Katili bersama perwakilan guru untuk bertemu Kepala BKN secara langsung.

Di hadapan massa, Gusnar menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan jawaban balik perlu disiapkan untuk dibawa ke MenPAN-RB.

Ia juga menyinggung adanya batas-batas hukum yang membuat pemerintah daerah tidak bisa bertindak di luar regulasi.

“Ini persoalan lama. Saya minta waktu satu-dua hari untuk membuka kembali peraturan, mudah-mudahan ada celah yang bisa kita tempuh,” kata Gusnar.
 
Untuk itu, Gusnar menugaskan Kepala BKD Provinsi Gorontalo bersama satu perwakilan guru honorer untuk menghadap langsung Kepala BKN.

Hasil dari pertemuan itu akan menjadi bahan pertimbangan sebelum dibawa ke KemenPAN-RB.

“Hal itu agar saat menghadap KemenPAN-RB semua sudah disiapkan, termasuk jawaban balik,” ujarnya.
 
Gusnar menegaskan perlunya kehati-hatian lantaran perekrutan ASN menyangkut aspek pidana jika tidak sesuai aturan.

“Di situ keterbatasan kami, makanya saya perlu mempelajari dulu,” imbuhnya.
Meski begitu, ia memastikan seluruh pihak tetap berupaya mencari solusi.

“Semua pihak akan terus berikhtiar,” pungkasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved