PEMPROV GORONTALO

RP3KP Dibahas, Pemprov Gorontalo Tata Ulang Perumahan dan Permukiman

Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menyusun review dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo
PENYUSUNAN RP3KP -- Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Mohamad Iqbal Hasan saat memberikan pemaparan, Jumat (14/11/2025). Pemprov Gorontalo mulai menyusun review dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menyusun review dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebagai pedoman utama penataan permukiman di seluruh kabupaten/kota.  

Kegiatan ini digelar di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Jumat (14/11/2033), dengan menghadirkan berbagai instansi teknis dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.  

Instansi yang terlibat antara lain DLH, Dukcapil, Bappeda, BPBD, hingga Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo

Hadir pula Kadis PKP Kabupaten Gorontalo, Kadis PRKPP Gorontalo Utara, serta perwakilan Perkim dari kabupaten/kota. 

Para pemateri berasal dari Bappeda, DLH, BPBD, dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.  

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Mohamad Iqbal Hasan, menjelaskan bahwa penyusunan RP3KP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. 

Aturan tersebut menegaskan perlunya rencana khusus pengembangan perumahan sebagai acuan penataan ruang di masa depan. 

Menurut Iqbal, pertumbuhan penduduk, perkembangan fasilitas ekonomi, dan keterbatasan lahan menjadi tantangan besar yang harus ditata secara serius.  

“Karena ada kesenjangan antara jumlah penduduk dan sumber daya (lahan permukiman), utamanya di Gorontalo, maka kita perlu mengatur,” ujarnya.  

Ia menambahkan, dokumen RP3KP berfungsi sebagai kiblat pembangunan perumahan di daerah. 

Jika RTRW menjadi pedoman umum pengaturan ruang, maka RP3KP adalah penjabaran teknis khusus sektor permukiman.  

“Ini semacam pengaturan mini dari RTRW, tetapi khusus untuk perumahan,” jelasnya.  

Penyusunan dokumen ini, lanjut Iqbal, penting karena akan menentukan arah pembangunan perumahan dan permukiman untuk lima tahun ke depan atau sesuai kebutuhan periodik. 

Terlebih, setiap kabupaten/kota memiliki persoalan berbeda sehingga rencana harus selaras dengan kebijakan lokal.  

“Pembahasan dokumen ini sangat penting dan strategis karena harus menyesuaikan dengan aturan yang ada di setiap kabupaten/kota se-Gorontalo,” katanya.  

Iqbal juga menyoroti masalah konversi lahan yang tidak terkendali.

 Ia mencontohkan banyak lahan pertanian berubah menjadi bangunan komersial dan permukiman tanpa mempertimbangkan fungsi resapan air.  

“Kalau yang paling terasa seperti tahun lalu itu banjir. Lahan-lahan yang tadinya kebun, sawah itu dikonversi menjadi rumah, jadi toko, kantor, mal, lapangan sepak bola, dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Karyawan Bank Himbara di Gorontalo Gelapkan Rp1,3 Miliar Lewat Transaksi Fiktif

Akibatnya, daerah resapan tidak lagi maksimal sehingga banjir semakin mudah terjadi. Karena itu, RP3KP harus menjawab kebutuhan pengaturan zonasi yang lebih tegas.  
“Sehingga diperlukan pengaturan untuk membuat zonasi larangan agar tidak sembarangan ada permukiman,” tambahnya.  

Ia juga memetakan kondisi permukiman di Gorontalo yang memiliki persoalan berbeda di tiap daerah. 

Kota Gorontalo menghadapi kepadatan permukiman, Kabupaten Gorontalo memiliki area terluas, Boalemo tercatat sebagai kawasan paling kumuh, Gorontalo Utara sering dilanda banjir, sementara Pohuwato dan Bone Bolango menghadapi tantangan permukiman di wilayah pertambangan.  

Menurut Iqbal, tahap awal penyusunan dokumen ini sangat menentukan.  
“(Kegiatan) ini step pertama pengaturan harus bagus, kalau pengaturan salah akan salah seterusnya,” tegasnya.  

Ia juga menekankan pentingnya dukungan politik agar rencana ini dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang kuat. (*)  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved