PEMPROV GORONTALO
RP3KP Dibahas, Pemprov Gorontalo Tata Ulang Perumahan dan Permukiman
Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menyusun review dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menyusun review dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebagai pedoman utama penataan permukiman di seluruh kabupaten/kota.
Kegiatan ini digelar di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Jumat (14/11/2033), dengan menghadirkan berbagai instansi teknis dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.
Instansi yang terlibat antara lain DLH, Dukcapil, Bappeda, BPBD, hingga Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Hadir pula Kadis PKP Kabupaten Gorontalo, Kadis PRKPP Gorontalo Utara, serta perwakilan Perkim dari kabupaten/kota.
Para pemateri berasal dari Bappeda, DLH, BPBD, dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Mohamad Iqbal Hasan, menjelaskan bahwa penyusunan RP3KP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Aturan tersebut menegaskan perlunya rencana khusus pengembangan perumahan sebagai acuan penataan ruang di masa depan.
Menurut Iqbal, pertumbuhan penduduk, perkembangan fasilitas ekonomi, dan keterbatasan lahan menjadi tantangan besar yang harus ditata secara serius.
“Karena ada kesenjangan antara jumlah penduduk dan sumber daya (lahan permukiman), utamanya di Gorontalo, maka kita perlu mengatur,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen RP3KP berfungsi sebagai kiblat pembangunan perumahan di daerah.
Jika RTRW menjadi pedoman umum pengaturan ruang, maka RP3KP adalah penjabaran teknis khusus sektor permukiman.
“Ini semacam pengaturan mini dari RTRW, tetapi khusus untuk perumahan,” jelasnya.
Penyusunan dokumen ini, lanjut Iqbal, penting karena akan menentukan arah pembangunan perumahan dan permukiman untuk lima tahun ke depan atau sesuai kebutuhan periodik.
Terlebih, setiap kabupaten/kota memiliki persoalan berbeda sehingga rencana harus selaras dengan kebijakan lokal.
“Pembahasan dokumen ini sangat penting dan strategis karena harus menyesuaikan dengan aturan yang ada di setiap kabupaten/kota se-Gorontalo,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Perumahan-dan-Kawasan-Permukiman-PKP-Mohamad-Iqbal-Hasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.