Kasus Oknum ASN Gorontalo

5 Kejanggalan dalam Klarifikasi Mohammad Amin Ramadhan dalam Konferensi Pers

Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan Mohammad Amin Ramadhan kembali menjadi sorotan setelah ia memberikan

Editor: Wawan Akuba
KOLASE
KLARIFIKASI -- Mohamad Amin Ramadhan membuka sejumlah kejanggalan dalam klarifikasinya. 
Ringkasan Berita:
  • Amin memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelecehan dengan memaparkan kronologi versinya, termasuk penyerahan uang Rp100 juta yang disebut sebagai mahar. 
  • Ia menampilkan sejumlah bukti dan menjelaskan isi akta notaris yang dibuat saat pertemuan keluarga. 
  • Sejumlah bagian dari penjelasan tersebut memunculkan hal-hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan Mohammad Amin Ramadhan kembali menjadi sorotan setelah ia memberikan klarifikasi terbuka melalui konferensi pers di Kota Gorontalo, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasan tersebut, Amin memaparkan kronologi versi dirinya dan keluarga, termasuk penyerahan uang Rp100 juta yang disebut sebagai mahar pernikahan serta pertemuan keluarga pada awal Mei 2025.

Amin juga menampilkan sejumlah dokumen dan rekaman sebagai bagian dari klarifikasi, termasuk video pertemuan keluarga dan rekaman CCTV yang menurutnya berkaitan dengan informasi yang ia terima tentang pelapor.

Ia menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait laporan yang telah masuk ke kepolisian.

Baca juga: Klarifikasi Mohammad Amin Ramadhan Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Gorontalo

Dari penjelasan lengkap yang disampaikannya, terdapat beberapa bagian yang menonjol dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sejumlah poin ini muncul dari perbedaan keterangan, dokumen perjanjian yang diakui para pihak, serta rangkaian waktu yang berdekatan antara proses klarifikasi keluarga dan laporan ke polisi.

1. Penyerahan Mahar Rp100 Juta Dibuatkan Akta Notaris

Amin mengklaim uang Rp100 juta yang diserahkan kepada keluarga pelapor adalah mahar atau uang panaik menjelang pernikahan.

Namun, penyerahan mahar yang lazimnya dilakukan secara adat justru dibarengi dengan akta notaris berisi lima poin kesepakatan hukum.

Keberadaan akta notaris dalam urusan adat keluarga dianggap tidak wajar, terlebih karena salah satu poinnya berkaitan dengan janji tidak melaporkan ke aparat penegak hukum.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perjanjian itu bukan sekadar urusan pernikahan.

2. Adanya Poin Kesepakatan Terkait Pelaporan ke Polisi

Dalam akta yang dijelaskan Amin, terdapat poin yang menyebut bahwa pihak perempuan tidak akan melaporkannya ke aparat penegak hukum selama proses menuju pernikahan.

Pencantuman klausul ini menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena tidak umum muncul dalam dokumen persiapan pernikahan.

3. Perbedaan Jumlah Poin Perjanjian yang Disampaikan Dua Pihak

Amin menyatakan akta notaris hanya berisi lima poin.

Sementara itu, menurut pihak keluarga perempuan, berdasarkan informasi yang disampaikan Amin, terdapat klaim bahwa akta tersebut memiliki sepuluh poin.

Perbedaan ini menjadi salah satu hal yang muncul dalam penjelasan kedua pihak.

4. Ketidaksinkronan Waktu Klarifikasi dan Laporan

Amin menjelaskan serangkaian tanggal mulai dari 23 Mei hingga 31 Mei 2025, termasuk momen ia menanyakan dugaan pelapor menginap di hotel, melakukan klarifikasi, hingga mendatangi rumah keluarga perempuan.

Dalam waktu yang berdekatan, pada 26 Mei 2025, ia menyebut laporan dugaan pelecehan terhadap dirinya dibuat.

Rangkaian waktu ini menjadi salah satu bagian yang kemudian memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

5. Penyerahan Mahar Dilakukan Sebelum Ada Kepastian Tanggal Pernikahan

Amin menjelaskan bahwa rencana pernikahan dibahas pada 4 Mei 2025 dan mahar disepakati senilai Rp100 juta.

Namun tanggal pasti pernikahan belum ditentukan, selain rencana awal “10 hari setelah Iduladha”.

Penyerahan mahar dalam jumlah besar sebelum penetapan tanggal pernikahan menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan.

Pernyataan yang disampaikan Amin dalam konferensi pers telah membuka sejumlah kronologi dan klaim yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaian dengan bukti dan keterangan dari semua pihak. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved