Senin, 9 Maret 2026

Tambang Ilegal Saripi

Kades Saripi Boalemo Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, 9 Warga Ikut Ditahan

Kepala Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Simon Pakaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kades Saripi Boalemo Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, 9 Warga Ikut Ditahan
TribunGorontalo.com
MAPS -- Desa Saripi yang kini memiliki tambang emas ilegal. Baru-bar ini, kades bersama 9 warga ditangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Kades Simon Pakaya berperan penting mengatur dan membiayai kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut
  • Simon bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak Sabtu, 25 Oktober 2025. 
  • Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kepala Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Simon Pakaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal

Selain Simon, sembilan warga lainnya juga ikut ditahan karena terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan pelaku yang lebih dulu diamankan.

Dari hasil penyidikan, Simon disebut sebagai koordinator sekaligus pihak yang membiayai operasi tambang ilegal itu.

“Dari keterangan para pelaku, Simon Pakaya berperan penting mengatur dan membiayai kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Kamis (30/10/2025).

Simon bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak Sabtu, 25 Oktober 2025. 

Mereka kedapatan masih menambang emas secara ilegal di kawasan perkebunan tebu Paguyaman, meski sebelumnya telah mendapat imbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Seminggu sebelumnya sudah diberikan peringatan agar berhenti menambang, tapi tidak diindahkan,” kata Maruly.

Saat dilakukan penertiban, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga penyidik melakukan tindakan tegas namun tetap humanis di lapangan.

Kini seluruh tersangka, termasuk oknum kades, tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa yang justru diduga menjadi penggerak utama kegiatan tambang ilegal di wilayahnya sendiri.

Konfirmasi Bupati Boalemo Gorontalo

Rum Pagau, Bupati Boalemo, Gorontalo, mengungkapkan jika dirinya sudah tahu salah satu aparatnya ditangkap polisi.

Ia pun membeberkan jika sang kades pada dasarnya tak melakukan penambangan secara langsung. Hanya saja, ia disebut-sebut memiliki sejumlah alat pertambangan yang digunakan para penambang.

"Nanti kami komunikasikan bagaimana baiknya," katanya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved