PEMPROV GORONTALO

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Benchmarking ke NTB demi Atasi Polemik Tambang Ilegal

Pemerintah Provinsi Gorontalo berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
HMS
WPR - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat diskusi skema tambang raykat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB (13/10/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato. 

Salah satu langkah konkret yang diambil yakni dengan belajar langsung ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), daerah yang dinilai berhasil dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal ini diungkapkan oleh Pj Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam rapat Forkopimda Diperluas yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis (30/10/2025).

Rapat tersebut membahas dua hal penting, penyelesaian talih asih penambang di kawasan Pani Gold serta proses perizinan IPR.

Dalam kesempatan itu, Gusnar menjelaskan bahwa empat bulan lalu pihaknya telah menerima surat penetapan WPR dari Kementerian ESDM.

"Sesuai ketentuan, WPR itu ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR oleh Pemprov," ujar Gusnar.

Ia menyebut, luas WPR di wilayah tersebut mencapai 550 hektar dan terbagi ke dalam 10 blok. 

Sebagai tindak lanjut, Pemprov telah menyurati Bupati Pohuwato untuk menginventarisasi nama-nama masyarakat yang akan mengurus IPR.

"Namun karena dinamika yang ada di sana, IPR juga ini belum jalan," katanya.

Melihat kondisi itu, Gusnar atas koordinasi dengan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, berinisiatif melakukan kunjungan kerja ke NTB untuk mempelajari sistem pengelolaan IPR yang dinilai sukses di sana.

" Di NTB ada skema pengelolaan yang bakal dikaji di Gorontalo. Skema yang disampaikan kepada kami untuk kita kaji di sini untuk memperlancar penerbitan IPR," ujarnya.

Lebih jauh politisi Demokrat ini membeberkan skema pengelolaan, yaitu melalui koperasi dan secara perorangan. 

Konsep ini, kata dia, akan menjadi acuan bagi Pemprov Gorontalo agar proses legalisasi tambang rakyat dapat segera terealisasi.

"Karena menurut hemat kami, inilah jawaban untuk menyelesaikan persoalan penambang ilegal ini," tegasnya.

Selain membahas legalisasi tambang melalui IPR, rapat Forkopimda tersebut juga mengulas penyelesaian talih asih bagi penambang di kawasan Pani Gold. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved