Polemik Dosen Gorontalo
Duduk Perkara Sitti Magfirah Makmur, Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Rektor
Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menjadi sorotan publik
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Sitti-Magfira-dan-Rektor-UMGo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menuai sorotan publik.
Kabar ini diumumkan langsung oleh Rektor UMgo, Abdul Kadim Masaong dalam konferensi pers pada Selasa (21/10/2025).
Sitti, yang dikenal dengan nama Mak Angus, diberhentikan karena dianggap mencoreng nama baik kampus melalui konten siniar (podcast) yang ia buat dan unggah ke kanal YouTube miliknya.
Dalam podcast tersebut, Sitti menampilkan pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus. Konten itu dinilai oleh pihak kampus sebagai pelanggaran etika akademik.
“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” tegas Abdul Kadim dalam pernyataan resminya.
Rektor menjelaskan bahwa tindakan Sitti telah merusak citra institusi dan tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pendidik di lingkungan akademik.
Sebagai konsekuensi dari pemecatan tersebut, seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti akan dihentikan. Termasuk beasiswa dari Persyarikatan Muhammadiyah.
“Karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Sitti juga diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.
Rektor menegaskan bahwa jika Sitti masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, ia tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo dalam aktivitas akademiknya.
Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang tampil dalam podcast tersebut dan mengaku sebagai korban perundungan.
Rektor menilai keterlibatan Hindun sebagai tindakan tidak pantas dan menjatuhkan teguran keras kepada mahasiswi tersebut.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada Hindun.
Selain itu, Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama bagian SDM untuk mengidentifikasi sejumlah dosen yang dinilai menyebarkan informasi tidak proporsional terkait kasus ini.
“Hasil identifikasi itu akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” imbuhnya.
Sitti Magfirah sebelumnya telah diberhentikan sementara karena konten podcast yang dianggap merusak citra kampus.
Namun, dosen yang telah mengabdi sejak 2014 itu menyatakan bahwa keputusan kampus cacat prosedur hukum karena dilakukan tanpa sidang etik terlebih dahulu.
Ia juga berencana menempuh langkah hukum atas tuduhan yang tercantum dalam surat keputusan sebelumnya.
Awal polemik bermula dari podcast yang menampilkan Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi UMGo yang sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama.
Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.
Sitti menyebut bahwa siniar itu dibuat sebagai ruang ekspresi dan bukan untuk menyudutkan institusi kampus.
“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pemecatan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.
Saat menerima surat tersebut, Sitti sempat mempertanyakan kepastian hukum dari keputusan itu.
“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.
Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.
“Saya bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti ini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.
Ia mengaku sebelumnya telah diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.
Namun, sidang tersebut tak pernah terjadi. Justru SK pemberhentian keluar terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Setelah SK keluar, kampus baru mau melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya heran.
Ia menilai langkah tersebut keliru secara prosedural dan membingungkan.
“Sebagai dosen hukum, saya menilai ini janggal. Pemeriksaan saksi seharusnya dilakukan sebelum menjatuhkan keputusan,” tegasnya.
Sitti juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengajak mahasiswa untuk tampil di podcast dan mencari keuntungan pribadi dari konten tersebut.
“Saya tidak pernah mengajak mahasiswa. Mereka datang sendiri ke rumah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa akun YouTube miliknya tidak diaktifkan untuk monetisasi, sehingga tidak ada keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.
“Saya akan menuntut fitnah dalam SK itu secara hukum,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Sitti mengulas kontribusinya terhadap kampus sejak tahun 2014 hingga 2025, termasuk berbagai kegiatan akademik dan pengabdian masyarakat yang telah ia jalankan.
Ia menilai keputusan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil dan mencederai semangat akademik yang selama ini ia junjung.
“Saya merasa sangat dirugikan atas keluarnya SK pemberhentian itu,” pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.