Sabtu, 14 Maret 2026

Polemik Dosen Gorontalo

Tak Hanya Dipecat, Sitti Magfirah Makmur Wajib Kembalikan Dana Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo secara terbuka mengungkap alasan pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tak Hanya Dipecat, Sitti Magfirah Makmur Wajib Kembalikan Dana Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Sitti Magfirah resmi dipecat UMGo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Abdul Kadim Masaong, secara terbuka mengungkap alasan pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur.

Pemecatan dosen hukum yang dikenal dengan nama Mak Angus itu diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (21/10/2025) siang.

Rektor menyebut bahwa keputusan pemberhentian diambil karena Sitti dinilai telah mencoreng nama baik kampus melalui konten siniar (podcast) yang ia buat.

Dalam podcast tersebut, ditampilkan pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus.

“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” tegas Abdul Kadim.

Ia menjelaskan bahwa tindakan Sitti dianggap melanggar etika akademik dan merusak citra institusi.

Sebagai konsekuensi, seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti akan dihentikan. Bahkan, pihak kampus mengusulkan penghentian beasiswa dari Persyarikatan Muhammadiyah.

“Karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.

Selain itu, Sitti diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.

Rektor juga menegaskan bahwa jika Sitti masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, ia tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo.

Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang tampil dalam podcast tersebut.

Rektor menilai keterlibatan mahasiswi itu sebagai tindakan tidak pantas dan menjatuhkan teguran keras. Jika peringatan tidak diindahkan, kampus akan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester.

Tak berhenti di situ, Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama bagian SDM untuk mengidentifikasi sejumlah dosen yang dinilai menyebarkan informasi tidak proporsional terkait kasus ini. Hasil identifikasi akan digunakan untuk menentukan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sitti Magfirah sebelumnya telah diberhentikan sementara karena konten podcast yang dianggap merusak citra kampus.

Dosen yang telah mengabdi sejak 2014 itu menyatakan bahwa keputusan kampus cacat prosedur hukum karena dilakukan tanpa sidang etik terlebih dahulu.

Ia juga berencana menempuh langkah hukum atas tuduhan yang tercantum dalam surat keputusan sebelumnya.

Awal Polemik

MAHASISWA VIRAL -- Kolase foto Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan mahasiswa UMGo. Seorang dosen diberhentikan karena program podcast.
MAHASISWA VIRAL -- Kolase foto Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan mahasiswa UMGo. Seorang dosen diberhentikan karena program podcast. (Kolase TribunGorontalo.com)

Sitti diketahui sempat berbincang dengan Siti Hindun Malahayati Pomolango. Mahasiswi yang akrab disapa Hindun itu sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama UMGo.

Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.

Namun, siniar itu dianggap menyudutkan institusi kampus. Terlebih, Sitti merupakan tenaga pendidik.

“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.

Sitti mengatakan bahwa SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.

Ia pun langsung mempertanyakan kepastian hukum dari surat tersebut saat menerimanya.

“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.

Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.

Baca juga: Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast

“Saya bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti ini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.

Ia mengaku sebelumnya telah diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.

Namun, sidang tersebut tak pernah terjadi. Justru SK pemberhentian keluar terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

“Setelah SK keluar, kampus baru mau melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya heran.

Ia menilai langkah tersebut keliru secara prosedural dan membingungkan.

“Sebagai dosen hukum, saya menilai ini janggal. Pemeriksaan saksi seharusnya dilakukan sebelum menjatuhkan keputusan,” tegasnya.

Sitti juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengajak mahasiswa untuk tampil di podcast dan mencari keuntungan pribadi dari konten tersebut.

“Saya tidak pernah mengajak mahasiswa. Mereka datang sendiri ke rumah,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa akun YouTube miliknya tidak diaktifkan untuk monetisasi, sehingga tidak ada keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.

“Saya akan menuntut fitnah dalam SK itu secara hukum,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Sitti mengulas kontribusinya terhadap kampus sejak tahun 2014 hingga 2025.

Ia menilai keputusan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil dan mencederai semangat akademik.

“Saya merasa sangat dirugikan atas keluarnya SK pemberhentian itu,” bebernya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved