Polemik Dosen Gorontalo

Dosen Hukum Univ Muhammadiyah Gorontalo Dipecat tak Hormat, Beasiswa S3 Dicabut

Gara-gara podcast, Sitti Magfirah Makmur, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), dipecat dengan tidak hormat, Selasa (21/10/2025). 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KOLASE -- Rektor UMGo (kanan), gedung rektorat UMGo, dan Sitti Makmur. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gara-gara podcast, Sitti Magfirah Makmur, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), dipecat dengan tidak hormat, Selasa (21/10/2025). 

Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong memastikan pemecatan itu melalui konferensi pers siang tadi, Selasa (21/10/2025). 

Alasan utama dari pemecatan dengan tidak hormat itu lantaran Sitti atau yang kerap disebut Mak Angus itu, dianggap mencoreng nama baik kampus.

Baca juga: Bupati Gorontalo Pimpin Apel Korpri, Canangkan Restorasi Daerah hingga Persiapan Peran Saka Nasional

Dalam keterangan resminya, rektor menyebut bahwa pemberhentian dilakukan karena pelanggaran etika akademik dan tindakan yang dinilai merusak citra institusi.

“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” demikian bunyi pernyataan Rektor UMGo.

Rektor juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti Magfira akan dihentikan.

“Kami memperhatikan semua fasilitas dan beasiswa S3 yang diperoleh, serta mengusulkan penghentian beasiswa Persyarikatan Muhammadiyah karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.

Selain itu, Sitti Magfira diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.

“Apabila yang bersangkutan masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo,” tegas Rektor.

Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang sebelumnya tampil dalam podcast milik Sitti Magfira dan mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus.

Rektor menilai, mahasiswa tersebut telah terlibat dalam kegiatan yang tidak pantas.

“Memberikan teguran keras atas keterlibatannya membuat podcast dan dengan sengaja merekam pemeriksaan oleh kode etik. Tindakan ini dikategorikan tidak pantas,” ujar Rektor.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester.

Tak hanya itu, Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama bagian SDM untuk mengidentifikasi sejumlah dosen yang dinilai memberikan informasi tidak proporsional terkait kasus tersebut.

“Hasil identifikasi itu akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved