Dosen UMGO Dipecat
Gara-gara Podcast, Dosen Muhammadiyah Gorontalo Tiba-tiba Dipecat Rektor Alasan Rusak Citra Kampus
Hanya gara-gara podcast bersama mahasiswa yang viral, seorang dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), dipecat rektor.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POTRET-Gedung-Rektorat-Universitas-Muhammadiyah-Gorontalo-UMGo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hanya gara-gara podcast bersama mahasiswa yang viral, seorang dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), dipecat rektor.
Dosen tersebut bernama Sitti Magfira Makmur yang juga menjadi content creator podcast melalui kanal Youtube miliknya.
Sebetulnya, Siti sudah kerap mewawancarai orang-orang viral di Gorontalo. Namun kali ini rupanya berbeda.
Dosen dengan nama pangung Ma Angus itu rupanya dipecat tanpa melalui prosedur yang resmi.
Hanya tiba-tiba, ia sudah menerima surat diberhentikan dari segara aktivitas civica UMGo.
Ia merasa dirugikan atas keluarnya Surat Keputusan (SK) Rektor UMGo yang menyebut dirinya telah “merusak citra kampus” tersebut.
SK tersebut berisi pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas Catur Dharma Dosen meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
Namun, Sitti Magfira mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
“Citra kampus yang mana? Bisa tidak dibuktikan?” ujarnya keheranan, Senin (20/10/2025).
Sitti Magfira diketahui sempat membuat podcast bersama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang sempat viral karena videonya duduk di atas balkon asrama UMGo.
Dalam podcast itu, Hindun mengaku bahwa insiden tersebut bukan karena iseng, melainkan karena mengalami pembulian di asrama.
Namun, konten itu justru dianggap kampus telah menyudutkan institusi.
Dari sinilah muncul dugaan bahwa podcast tersebu menjadi pemicu keluarnya SK pemberhentian sementara terhadap Sitti Magfira.
“Ketika kalian pihak kampus berpikir ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.
Sitti Magfira mengatakan SK itu diserahkan oleh Wakil Rektor II.
Ia langsung mempertanyakan kepastian hukumnya saat menerima surat tersebut.
“Saya minta kepastian, apakah sudah benar ini pak? Dijawab sama pak WR 2, dijawab ‘Ya’,” katanya.
Sebagai dosen hukum, ia menilai prosedur pemberhentian itu tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.
“Saya yang bukan koruptor dibikin begini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.
Ia mengaku sebelumnya diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.
Yang terjadi justru SK pemberhentian yang tiba-tiba keluar, kemudian barulah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Setelah keluar SK, pihak kampus baru mau melakukan pemeriksaan saksi korban,” katanya heran.
Ia menilai langkah itu keliru secara proseduraldan cenderung membingungkan.
“Sebagai dosen hukum, saya menilai hal itu janggal. Pemeriksaan saksi merupakan hal paling awal sebelum menjatuhkan putusan,” tegasnya.
Sitti Magfira juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengajak mahasiswa untuk tampil di podcast dan mencari keuntungan pribadi dari konten tersebut.
“Saya tidak pernah mengajak mahasiswa, mahasiswa yang datang ke rumah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa akun YouTube-nya tidak diaktifkan untuk monetisasi, sehingga tidak ada keuntungan finansial dari kegiatan itu.
“Saya akan tuntut fitnah dalam SK itu secara hukum,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Sitti Magfira mengulas kontribusinya terhadap kampus sejak tahun 2014 hingga 2025.
Ia menilai keputusan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil dan mencederai semangat akademik.
“Saya merasa dirugikan atas keluarnya SK pemberhentian itu,” katanya.
Baginya, yang seharusnya dilakukan kampus adalah membuka ruang dialog, bukan langsung menjatuhkan sanksi tanpa proses etik.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Humas UMGo hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
"Besok Selasa 21 Oktober pukul 10.00 Wita di Indoor UMGo, ada konferensi pers terkait SK pemberhentian semntara Dosen UMGo," begitulah respon Humas kampus saat dimintai tanggapan. (*/Jian)
| Bupati Gorut Thariq Modanggu Hadiri KKST Award di IAIN Sultan Amai Gorontalo |
|
|---|
| Alhamdulillah, PKH dan BPNT Cair ! Begini Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP |
|
|---|
| Bupati Boalemo Rum Pagau Lantik 8 Kepala Desa: Jangan Langgar Fakta Integritas |
|
|---|
| Raih Kesempurnaan Ibadah Ramadan, Ini 6 Amalan di Sepuluh Malam Terakhir |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Hari Ini Kamis, 12 Maret 2026 Beserta Doa Berbuka Puasa |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.