Minggu, 8 Maret 2026

Viral Anggota DPRD Gorontalo

Viral Ingin Rampok Negara, Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Banting Setir Jualan Es Batu

Kehidupan politikus muda Gorontalo, Wahyudin Moridu, berubah drastis setelah dirinya dipecat tidak hormat dari PDI Perjuangan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Viral Ingin Rampok Negara, Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Banting Setir Jualan Es Batu
TribunGorontalo.com
ES BATU -- Wahyudin Moridu memperlihatkan dirinya sedang mengukur air untuk dibekukan jadi es batu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kehidupan politikus muda Gorontalo, Wahyudin Moridu, berubah drastis setelah dirinya dipecat tidak hormat dari PDI Perjuangan.

Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu kini banting setir menjadi penjual es batu, profesi yang pernah ia jalani sebelum masuk ke dunia politik.

Dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, Wahyudin tampak santai memperlihatkan aktivitasnya membuat es batu.

Ia menyapa publik sembari menyebut dirinya kembali ke usaha kecil yang dulu pernah digeluti.

“Menjadi pengusaha dan usaha kecil-kecilan. Teman-teman semua yang butuh es batu, apa kabar?,” ucap Wahyudin dalam video yang dikutip Selasa (23/9/2025).

Nama Wahyudin sebelumnya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar luas, ia terdengar bercanda ingin “merampok uang negara”.

Video tersebut diunggah sejumlah akun Instagram, termasuk @fakta.indo, pada Jumat (19/9/2025), dan langsung menuai reaksi keras dari publik.

Sebagian warganet memberi semangat agar ia bangkit kembali, namun tidak sedikit pula yang menilai langkahnya berjualan es batu hanyalah sandiwara.

Pasrah Setelah Dipecat

Wahyudin mengaku menerima keputusan partai yang mencabut keanggotaannya sekaligus memberhentikannya dari kursi DPRD.

Meski demikian, ia berusaha tegar dengan kembali ke dunia usaha kecil.

“Pasca tadi diumumkan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, saya alhamdulillah hari ini sudah diberhentikan dan sudah dicabut KTA-nya. Saya kini menjalani aktivitas sebagaimana biasa seperti tahun 2019 lalu menjadi pengusaha dan usaha kecil-kecilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wahyudin juga sempat menyebut akan kembali ke profesi lamanya sebagai sopir truk.

“Ya, teman-teman semua, saya mulai dari nol lagi. Jadi supir truk lagi. Dan pergaulan saya akan tetap seperti kemarin,” ungkapnya.

Hasil Sideng Etik BK

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengumumkan hasil sidang etik terkait kasus Anggota DPRD Wahyudin Moridu.

Hasil sidang tersebut dibacakan Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim dalam rapat paripurna pada Senin (22/09/2025) sore.

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menilai Anggota DPRD Wahyudin Moridu telah melanggar kode etik dan kehormatan DPRD. 

"Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu SH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," kata Politisi Partai Nasdem ini

BK merekomendasikan sanksi pemberhentian Wahyudin Moridu dari anggota DPRD. Badan Kehormatan DPRD meminta pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti saksi tersebut.

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama mengatakan keputusan tersebut berat tapi harus dilakukan. "Demi hukum dan demi rakyat, kami badan kehormatan memutuskan yang dibacakan," ungkap Politisi Partai Golkar tersebut. 

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ghalib Lahidjun juga mengakui DPRD berat ambil keputusan tersebut. Selain persoalan tersebut, dia mengenal Wahyudin Moridu sebagai sosok berjuang keras menunaikan tugasnya selama setahun terakhir. "Saya ingat perjuangannya di pansus sawit, sampai di KPK," katanya

Paripurna DPRD ditutup dengan pembacaan surat dari DPP PDIP terkait pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekanoputri.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved