Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

KPU Gorontalo Belum Terima Surat DPRD Terkait PAW Wahyudin Moridu

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPU Gorontalo Belum Terima Surat DPRD Terkait PAW Wahyudin Moridu
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
TUNGGU SURAT -- Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, pada Jumat (19/7/2024). KPU menunggu surat resmi terkait PAW Wahyudin Moridu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo saat ini masih menunggu surat resmi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meskipun Wahyudin sudah diproses oleh partainya, KPU hanya bisa menindaklanjuti jika ada keputusan resmi dari DPRD.

"Setiap anggota DPRD yang diproses oleh partai, maka KPU menunggu tindak lanjut dari DPRD. Sepanjang belum ada surat dari DPRD, KPU belum bisa memproses yang bersangkutan," ujar Sophian kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, syarat mutlak seorang anggota DPRD adalah memiliki kartu tanda anggota partai politik. Jika status keanggotaan partai dicabut, secara hukum syarat tersebut tidak lagi terpenuhi. Namun, dokumen resmi tetap harus melalui DPRD.

"Kalau dia dipecat sebagai anggota partai, maka syarat itu tidak terpenuhi lagi. Tapi mekanismenya lewat DPRD, bukan langsung ke KPU," jelas Sophian.

Sophian juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk memvalidasi surat pemecatan dari partai.

"Kewenangan KPU hanya menindaklanjuti surat dari DPRD, bukan dari partai," tegasnya.

Nama Wahyudin Moridu mencuat setelah video dirinya bersama seorang wanita viral di media sosial. Dalam rekaman itu, ia menyebutkan perjalanan dinasnya ke Makassar menggunakan uang negara.

"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin," katanya sambil tertawa.

Wahyudin juga menyebut wanita di sampingnya sebagai "hugel" atau kekasih gelap yang ia bawa dalam perjalanan dinas. Ucapan ini menuai kecaman luas, terutama karena disampaikan oleh pejabat publik.

Merespons hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memastikan proses pemecatan Wahyudin sedang berjalan.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menilai tindakan Wahyudin sebagai pelanggaran berat.

"Menurut saya, itu sudah masuk pelanggaran berat. Lagi diproses pemecatan pada yang bersangkutan, sesuai dengan surat laporan dan rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Gorontalo disertai dengan bukti-bukti yang cukup," ujar Djarot.

Ia menambahkan, pelanggaran berat harus diberi sanksi tegas, apalagi kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Wahyudin Moridu Masuk Sejarah PDIP Gorontalo, Kader Pertama yang Dipecat dan Di-PAW

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved