Wahyudin Moridu Dipecat PDIP
BREAKING NEWS: PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu dari Anggota DPRD Gorontalo
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi memecat Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi memecat Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Keputusan pemecatan ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam konferensi pers pada Minggu (21/9/2025) pagi.
"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," kata La Ode.
Menurut La Ode, pemecatan ini dilakukan karena Wahyudin Moridu dinilai nyata-nyata melanggar disiplin, norma, dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai.
Pihak PDIP menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh kadernya.
Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, Wahyudin Moridu juga diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
"Saya tegaskan, ini bukan penonaktifan, pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo," jelas La Ode.
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan partai, surat pemberhentian akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pada kesempatan itu, La Ode Haimudin juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku salah satu kader partainya.
Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDI Perjuangan di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai.
"Kami bertekad untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pelajaran penting bagi partai, agar tidak terulang di masa depan," pungkasnya.
Pernyataan DPP PDIP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Wahyudin Moridu.
Wahyudin dinilai melanggar kode etik partai maupun sebagai anggota legislatif.
“Benar, surat pemecatan lagi diproses,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat kepada TribunGorontalo.com, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin.
Menurut Djarot, kesalahan Wahyudin sudah sangat fatal hingga menimbulkan kekecewaan publik. Karena itu, pemecatan menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.
“Itu sudah masuk pelanggaran berat, dan setiap pelanggaran tentu ada sanksinya,” tegas Djarot.
Nama Wahyudin Moridu kembali mencuat ke publik setelah videonya bersama seorang wanita tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, Wahyudin dengan santai menyebut perjalanan dinasnya ke Makassar menggunakan uang negara, bahkan melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan:
“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.
Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.
Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik, terlebih diucapkan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga marwah lembaga legislatif.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Akui Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Viral, Sang Istri Tahu
Profil Wahyudin Moridu
Wahyu Moridu adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Wahyudin lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995.
Hari ini, ia berusia 29 tahun, 10 bulan, dan 9 hari.
Wahyu Moridu memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.
Saat dilantik pada 26 Agustus 2019 silam, Wahyu baru berusia 23 tahun.
Ia selanjutnya mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.
Politikus muda PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.
Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.
Harta kekayaan Wahyudin Moridu
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan pada, Rabu (26/03/2024), tercatat bahwa Wahyudin memiliki aset yakni tanah dan bangunan senilai Rp180.000.000 di Kabupaten Boalemo.
Tapi dalam hal ini, aset yang dimiliki Wahyudin bukan dari penghasilan pribadi, melainkan harta warisan.
Warisan adalah harta, kekayaan, atau aset lain (termasuk utang) yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dan diwariskan kepada ahli waris berdasarkan hukum yang berlaku.
Harta warisan dapat berupa aset bergerak (uang, perhiasan, kendaraan) maupun tidak bergerak (tanah, bangunan).
Di Indonesia, pembagian warisan diatur oleh hukum waris agama (Islam), hukum waris adat, dan hukum waris perdata.
Berikut rincian harta kekayaan milik Wahyudin Moridu:
Wahyudin secara resmi tercatat lebih banyak utangnya daripada hartanya.
Namun, ia juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp200 juta, sehingga total kekayaannya menjadi minus Rp2.000.000.
(tribungorontalo.com/ht/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.