PEMPROV GORONTALO

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Ajukan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp 1,5 Triliun

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTOTANGAHU
PARIPURNA -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail Saat Memberikan Sambutan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/2025). Gusnar beberkan angka APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2026. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan penjelasan nota keuangan sekaligus membeberkan arah kebijakan fiskal pemerintah daerah tahun depan di paripuran DPRD pada Senin (8/9/2025).

Menurut Gusnar, postur APBD Gorontalo tahun 2026 direncanakan berada di kisaran Rp1,54 triliun. 

Angka tersebut tetap menyisakan ruang defisit sekitar Rp206,32 juta. Menariknya, defisit ini menurun dibandingkan APBD 2025.

“Belanja direncanakan pada angka Rp 1,54 triliun lebih, lebihnya itu adalah berbentuk defisit kurang lebih Rp 206,32 juta,” ungkap Gusnar dalam rapat paripurna.

Jumlah itu bersumber dari data yang diperoleh yakni dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 200 miliar. 

Dana transfer belum diketahui, namun masih diasumsikan seperti besaran tahun ini. 

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) belum bisa diandalkan secara maksimal karena kondisi ekonomi masyarakat Gorontalo yang masih terbatas.

Disisi lain, potensi dana bagi hasil (DBH) masih belum bisa diprediksi. 

“Ketika sumber daya alam kita mulai operasional, yang diproyeksikan tahun 2026 bulan Februari, tapi sampai saat ini prediksinya belum bisa kita tetapkan,” jelasnya.

Dalam kondisi ini, Gusnar menilai strategi pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada PAD. 

Ia menekankan bahwa investasi harus memainkan peran kunci dalam menopang pertumbuhan ekonomi Gorontalo.

Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi fokus utama. 

Gusnar menyinggung soal besarnya porsi belanja pegawai yang masih membebani APBD. 

Pada tahun 2025, anggaran belanja pegawai mencapai 45 persen, jauh di atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang hanya 30 persen.

“Sudah jauh di atas hal yang direkomendasikan Kemendagri yaitu 30 persen,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah provinsi telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk melakukan kajian efisiensi belanja pegawai.

Dengan berbagai keterbatasan ini, arah APBD Gorontalo 2026 diproyeksikan tetap berhati-hati, dengan fokus pada pengendalian belanja dan mendorong investasi. 
 
 OPD Gorontalo Bakal Berkurang Jadi 27

PARIPURNA -- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili  tandatangani berita acara kesepakatan 15 Propemperda tahun 2026.
 
PARIPURNA -- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili tandatangani berita acara kesepakatan 15 Propemperda tahun 2026.   (TRIBUN GORONTALO)

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail mengatakan pihaknya akan mengajukan Ranperda  penyusunan ulang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Gusnar menekankan pentingnya menjaga kualitas setiap Ranperda yang akan dibahas. 

Ia mengingatkan agar pembahasan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Yang pertama aspek reformatif, yang artinya pembahasan Ranperda benar-benar bersifat transparan, akuntabel, dan responsif dengan dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar saat paripuna DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin 8 September 2025

Untuk itu, Gusnar mendorong agar DPRD dan pemerintah memperbanyak dialog publik, sosialisasi dua arah, hingga memanfaatkan digitalisasi. 

Hal ini, menurutnya, penting agar tidak terjadi monopoli kebenaran dalam proses legislasi.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap aturan baru tidak menambah beban masyarakat. 

“Tidak terdapat pasal-pasal atau aturan-aturan yang bisa terjebak pada ujung-ujungnya terjadi pembebanan kepada rakyat, baik pembebanan material maupun inmaterial,” tegas Gusnar.

Hal menarik kemudian muncul ketika Gusnar menyinggung salah satu Ranperda yang bakal dibahas, yakni Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja daerah. 

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini sudah sampai tahap akhir konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 

Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Namun, bila disetujui Kemendagri, jumlah itu akan berkurang menjadi 27 OPD.

“Dari jumlah tersebut, kalau saya tidak salah baca, ada kurang lebih 8-10 yang memerlukan perubahan perda,” kata Gusnar. 

Meski begitu, ia menegaskan angka pasti masih menunggu hasil final konsultasi dengan Kemendagri.

Gusnar menjelaskan, pengurangan OPD ini bukan semata-mata efisiensi, melainkan bagian dari penyesuaian kebutuhan daerah. 

“Ada pengembangan yang tidak bisa dihindari dan sangat perlu,” tambahnya. (*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved