Jumat, 6 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

Aksi Massa di DPRD Gorontalo, Tuntut Keadilan untuk Pekerja yang Diduga Dikriminalisasi

Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi warga Bongomeme, Batudaa, dan Tabongo menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Aksi Massa di DPRD Gorontalo, Tuntut Keadilan untuk Pekerja yang Diduga Dikriminalisasi
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DEMO WARGA -- Puluhan warga menemui anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (8/9/2025). Massa menuntut keadilan bagi pekerja yang diduga dikriminalisasi oleh pihak perusahaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi warga Bongomeme, Batudaa, dan Tabongo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (8/9/2025). 

Mereka tiba sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung menyuarakan aspirasinya di hadapan anggota dewan yang menemui mereka.

Pedemo menjelaskan bahwa demonstrasi ini dipicu oleh dugaan kriminalisasi terhadap seorang pekerja di PT JG. 

Menurutnya, kasus yang menimpa Supratman alias Kak Iyong, adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan.

Orator lantas menceritakan kronologi kasus. Ia menuturkan bahwa di kantor perusahaan tersebut sempat terjadi insiden pembongkaran oleh orang tak dikenal.

"Di kantor itu terjadi pembongkaran oleh orang tidak dikenal," ungkapnya.

Melihat situasi kacau, seorang karyawan berinisiatif mengamankan sejumlah barang perusahaan. 

Baca juga: Pegawai Dishub Gorontalo Kerap Kehilangan Pakaian Dinas, Korban Curigai Kebiasaan Aneh Pelaku

Barang-barang itu kemudian dititipkan kepada Ka Iyong, yang juga merupakan karyawan resmi. 

Namun, Kak Iyong menolak karena ia merasa harus ada izin perusahaan dan aset harus dijaga dengan sepengetahuan manajemen.

"Karena situasi tidak aman, beliau mengambil beberapa alat dan aset untuk diamankan," kata orator.

Lebih lanjut, orator menirukan percakapan Kak Iyong saat pihak perusahaan menghubunginya. 

"Alhamdulillah, kalian sudah telepon, dan alatnya ada sama saya," ujar orator menirukan perkataan Kak Iyong.

Menurut orator, pihak perusahaan bahkan mempercayakan Kak Iyong untuk menjaga aset tersebut. 

Kasus pembongkaran itu pun dilaporkan ke Polda Gorontalo. Namun, yang mengejutkan, Kak Iyong yang awalnya hanya dipanggil sebagai saksi, justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Yuda (Humas Perusahaan) ini kemudian melaporkan beberapa orang. Kak Iyong juga sempat dipanggil sebagai saksi," kata Jendlap. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved