Demo Mahasiswa Gorontalo

Dijemput Orangtua, 11 Mahasiswa yang Diamankan Polda Gorontalo Dipulangkan

Setelah kurang lebih 24 jam ditahan, 11 mahasiswa yang diamankan Polda Gorontalo kini dipulangkan, Selasa (02/9/2025). 

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
DIBEBASKAN -- Polda Gorontalo membebaskan 11 mahasiswa yang sebelumnya diamankan pasca rusuh saat demo di Simpang Lima Kota Gorontalo. 

TRIBUN GORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah kurang lebih 24 jam ditahan, 11 mahasiswa yang diamankan Polda Gorontalo kini dipulangkan, Selasa (02/9/2025). 

Belasan mahasiswa ini diamankan Polda Gorontalo pasca rusuh unjuk rasa di Simpang Lima, perbatasan Kota Gorontalo dan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Senin (01/9/2025). 

Tak hanya oleh rekan-rekannya, belasan mahasiswa ini dijemput langsung orangtua masing-masing. 

Pantauan Tribun Gorontalo, sekitar pukul 20.00 Wita, satu per satu mahasiswa keluar dari gerbang Mapolda yang berlokasi di Jalan Ahmad A. Wahab, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo

Mereka sudah ditunggu oleh rekan-rekannya di luar gerbang Polda Gorontalo

Begitu para mahasiswa itu melangkah keluar, sorak-sorai dan teriakan dukungan langsung menggema, seolah menjadi tanda kemenangan kecil setelah seharian penuh diwarnai ketegangan.

Kebijakan Khusus Kapolda

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo, Kombes Ade Permana, menjelaskan bahwa pembebasan ke-11 mahasiswa tersebut merupakan kebijakan khusus dari Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo.

“Mahasiswa yang dibebaskan malam ini murni karena ketulusan dan kebesaran hati Kapolda Gorontalo,” ujarnya.

Ade menegaskan, meski telah dibebaskan, para mahasiswa tetap diberikan catatan penting. 

Mereka hanya diperbolehkan pulang setelah orang tua atau wali hadir langsung menjemput, sekaligus menandatangani surat pernyataan bahwa anak mereka tidak akan kembali terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis.

“Silakan menyampaikan aspirasi lewat demo, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum. Kalau nanti ada yang mengulangi dengan kasus yang sama, maka berkas yang sudah dikumpulkan akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum yang sempat disangkakan, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Begitu pula dengan viralnya potongan video yang memperlihatkan dugaan pemukulan oleh aparat, pihak Polda menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan.

Adapun pasal yang sempat disangkakan kepada para mahasiswa ialah Pasal 160 junto 170 junto 155 KUHP, terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved