Sedang Asyik Menggali Tambang Emas Ilegal, Tiga Warga Pohuwato Gorontalo Diringkus Polisi
Tiga warga Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kedapatan sedang asyik menggali tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Hutino,
Ringkasan Berita:
- Tiga warga Pohuwato, Gorontalo, ditangkap polisi saat sedang menggali tambang emas ilegal di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, pada operasi tengah malam.
- Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Polres Pohuwato menegaskan penindakan PETI harus tuntas demi merespons keresahan warga dan mencegah kerusakan lingkungan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Tiga warga Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kedapatan sedang asyik menggali tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Karena kepergok, ketiganya pun akhirnya diringkus polisi.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis (20/11/2025) dini hari.
Aparat gabungan Polres Pohuwato melakukan operasi langsung di lokasi.
Baca juga: SK Pemberhentian Wahyudin Moridu Akhirnya Terbit, DPRD Gorontalo Pastikan Proses PAW Segera
Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, dalam konferensi pers Jumat (21/11/2025) menegaskan.
Kata dia, ketiga orang yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk status dari ketiga orang yang telah diamankan, telah kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.
Operasi Tengah Malam
Kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di Desa Taluduyunu sekitar pukul 00.30 Wita.
Personel piket Reskrim dan Resmob Polres Pohuwato segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Dugaan aktivitas PETI terbukti benar, dan laporan diteruskan ke Kapolres Pohuwato.
Atas perintah langsung Kapolres, tim gabungan bergerak menuju lokasi. Kapolres bahkan turun langsung memimpin operasi.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati aktivitas penggalian emas tanpa izin. Para pelaksana di lapangan langsung diberi imbauan dan diamankan.
Peran Tersangka
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas memaparkan peran masing-masing tersangka:
- ACM bertindak sebagai operator alat berat.
- ARM berperan sebagai penanggung jawab keamanan sekaligus penerima kontribusi dan atensi.
- RM bertugas sebagai pengawas seluruh pekerja tambang.
Ketiganya diduga memiliki peran kunci dalam operasional tambang ilegal tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
AKP Khoirunnas menegaskan bahwa penindakan PETI tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan masyarakat, media, dan aktivis yang turut menyuarakan keresahan.
“Penegakan hukum harus paripurna. Kita harus sepakat bahwa pertambangan emas tanpa izin ini harus ditumpas,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lanjutan.
Penetapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pohuwato menindak tegas tambang emas ilegal yang selama ini meresahkan warga dan merusak lingkungan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-TAMBANG-Tambang-emas-ilegal-di-Pohuwato.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.