Lifestyle

Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Hanya Perlu Pakai HP, Ini Besaran Biayanya

Pengajuan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke SATPAS. Hanya butuh HP dan dokuman persyaratannya. Ini caranya!

Dok. Tribunnews
Ilustrasi - Perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online dari HP tanpa harus mendatangi langsung kantornya. Ini cara dan dokumen serta biaya yang perlu disiapkan! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dari rumah tanpa harus datang di kantornya.

Hanya butuh HP dan dokuman persyaratannya, SIM pun bisa langsung jadi dan di kirim di rumah.

Proses ini tentunya lebih efisien dibandingkan dengan mengurusnya langsung di kantor.

Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat memperpanjang SIM dari mana saja.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair di Tahun 2025, Ini Cara Cek Beserta Jadwal Pastinya

SIM merupakan sebuah dokuemn resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai tanda masyarakat boleh mengendarai transportasi.

SIM memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun, jika ttdak segera diperpanjang SIM tersebut nonaktif.

Sehingga jika mengaktifkan ulang masyarakat harus membuat kembali SIM dengan biaya yang lebih dengan proses pengujian yang tak mudah.

Baca juga: Penerima PKH-BPNT Tahap 3 Agustus 2025 Tapi Belum Cair? Segera Cek Datamu di DTKS Kemensos

Jika ingin dilakukan secara online, dpaat dilakukan mininal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Dilansir dari TribunKaltara.com, Proses perpanjangan SIM sendiri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean.

Lantas, bagaimana Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya? Simak informasinya berikut ini, lengkap dengan biaya yang harus dibayar.

Dokumen yang Diperlukan

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani

Baca juga: Lulusan SMA/SMK Bisa Lamar! Kini BUMN Sedang Buka Lowongan Kerja Hingga 31 Agustus 2025

  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan oleh SATPAS.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Dilansir dari website resmi Digital Korlantas Polri, berikut cara memperpanjang SIM Online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore.
  2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS.
  3. Buat dan konfirmasi PIN.
  4. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  5. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
  6. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
  7. Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda.
  8. Ajukan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan klik perpanjangan SIM.
  9. Unggah dokumen yang diperlukan.
  10. Pilih SATPAS penerbit.
  11. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.
  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  13. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening", dan bayar melalui virtual account BNI.
  14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  15. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  16. Transaksi perpanjangan selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM

Menurut laman Korlantas, perpanjangan SIM Nasional dikenakan biaya sesuai dengan kategorinya.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved