Berita Nasional
Mangkir Sebelumnya, Kini Bahar bin Smith Diperiksa hingga Dini Hari dengan Penjagaan Ketat
Bahar bin Smith diperiksa hingga dini hari di Polres Metro Tangerang Kota. Pengamanan diperketat, akses masuk dibatasi ketat.
Ringkasan Berita:
- Bahar bin Smith diperiksa sejak Selasa sore dan masih berada di polres hingga pukul 01.00 WIB.
- Pengamanan diperketat, akses masuk dibatasi dan kawasan polres disterilkan dari pihak luar.
- Bahar jadi tersangka dugaan penganiayaan, sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pertama.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota sejak Selasa (10/2/2026) sore.
Hingga Rabu (11/2/2026) pukul 01.00 WIB, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut masih berada di dalam gedung kepolisian.
Pengamanan Diperketat
Selama proses pemeriksaan berlangsung, pengamanan di sekitar polres dilakukan secara ketat.
Akses keluar-masuk kantor polisi dibatasi dan hanya satu pintu yang dibuka bagi pihak yang berkepentingan.
Puluhan anggota polisi berseragam cokelat terlihat berjaga di sekitar pintu masuk.
Lima personel ditempatkan khusus di area gerbang untuk mengawasi setiap orang yang hendak memasuki kawasan tersebut.
Jika biasanya pengunjung hanya ditanya singkat mengenai keperluan, kali ini masyarakat umum tidak diperkenankan masuk.
Hanya petugas yang diizinkan melintas dari luar menuju area dalam.
Selain itu, puluhan polisi berpakaian sipil tampak beraktivitas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten.
Mereka duduk di trotoar bercat hitam-putih sembari memantau situasi.
Penjagaan juga dilakukan di area lobi gedung enam lantai tersebut.
Sejumlah anggota kepolisian terlihat menanyakan keperluan setiap orang yang hendak masuk.
Seorang petugas menyebut kawasan Polres Metro Tangerang Kota sedang disterilkan dari pihak luar.
"Lagi enggak boleh masuk dulu, situasi belum kondusif," ujar salah seorang polisi yang berjaga di pos penjagaan ketika melarang wartawan Tribunnews.com Network memasuki wilayah itu.
Beberapa anggota berpakaian bebas turut menghampiri wartawan yang tengah mengambil gambar suasana di depan pintu masuk. Tujuan pertanyaan tersebut tidak dijelaskan.
"Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya," kata polisi mengenakan kaus oblong serta jaket biru.
Diperiksa Lebih Awal dari Jadwal
Seperti melansir dari Tribunnews.com, Tim TribunTangerang.com (Tribunnews.com Network) telah mengonfirmasi kedatangan Bahar yang disebut lebih cepat dari jadwal pemeriksaan kedua kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono.
Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
Panggilan Kedua Dijadwalkan Pagi Ini
Surat pemanggilan kedua terhadap Bahar sebenarnya dijadwalkan berlangsung Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida melalui surat bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota terkait Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.
Dalam surat itu terdapat lima poin, mulai dari dasar rujukan perkara, pasal sangkaan yang menetapkan Bahar sebagai tersangka, kendala pada pemanggilan pertama, hingga pemberitahuan panggilan kedua.
"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kesatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Pemeriksaan Perdana Mangkir
Pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026) pekan lalu, Bahar tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan penjadwalan ulang agar kliennya dapat hadir secara langsung.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi Bahar yang sedang sakit.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Namun ketika ia mendekat dan hendak bersalaman, korban disebut dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
Versi Pihak Bahar bin Smith
Pihak Habib Bahar bin Smith membantah bahwa korban merupakan anggota Banser seperti yang beredar.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut korban merupakan anggota organisasi masyarakat Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).
Ia mengklaim hal tersebut dapat dibuktikan dari ponsel korban yang ditemukan adanya percakapan dalam grup WhatsApp PWI LS.
"Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. dia di korbanin," kata Ichwan saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Ichwan juga membantah narasi yang menyebut korban tengah mengikuti pengajian lalu tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Bahar.
Menurutnya, dugaan penganiayaan dipicu surat penolakan terhadap pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 yang memicu kemarahan jamaah.
"Nah pemicunya, dia itu kirim surat menolak pengajian habib tanggal 18 itu. tanggal 21 dia action, cuma di dalam pembicaraan di grup WA-nya dia, di grup PWI (PWI LS) itu ada dia," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahar bin Smith Diperiksa Polisi hingga Dini Hari Tadi, Penjagaan Diperketat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.