Berita Viral
Terkuak Kronologi Wanita Dilecehkan Saat Sujud Salat Dzuhur Oleh Orang Tak Dikenal
Wanita muda berinisial T (22) di Bandar Lampung tengah khusyuk menjalankan ibadah salat justru menjadi korban tindakan asusila pria tak dikenal.
Polisi bergerak cepat setelah laporan masuk dari pihak korban.
Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan bersama warga berhasil menangkap TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dengan bantuan warga sekitar. Ia sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap di kawasan Bumi Waras,” ujar AKP Galih, Sabtu 1 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya tanpa alasan yang jelas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian ibadah korban dan satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.
Motif dan Pasal yang Menjerat Pelaku
Meski sudah ditangkap, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku.
Dugaan sementara, pelaku bertindak spontan karena dorongan nafsu.
Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologis dan latar belakang sosial pelaku.
Kapolsek AKP Galih menegaskan, TH (23) dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sembilan tahun penjara.
“Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, tindakan ini sangat tidak manusiawi dan mencederai nilai kesucian tempat ibadah. Kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Galih.
Kasus pelecehan di masjid Bandar Lampung ini menjadi pengingat penting tentang keamanan di tempat ibadah.
Polisi mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk memperketat pengawasan, terutama di jam-jam sepi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/T-dilecehkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.