Sabtu, 13 Juni 2026

Carut Marut MBG

Kejagung Bongkar 2 Modus Besar Korupsi MBG, dari Jual Beli Titik Dapur dan Pengadaan Barang

Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kejagung Bongkar 2 Modus Besar Korupsi MBG, dari Jual Beli Titik Dapur dan Pengadaan Barang
TribunGorontalo.com
KEJAGUNG -- Info terkini, eks kepala BGN Dadan Hindayana diduga ditahan Kejagung. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN, yakni jual beli titik dapur SPPG dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
  • Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN dan pihak swasta.
  • Kejagung memastikan penyidikan masih terus berkembang karena masih ada sejumlah pengadaan lain yang sedang didalami.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Dua pola tersebut kini menjadi fokus penyidikan yang dilakukan secara paralel oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan adanya dua klaster dugaan tindak pidana dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Baca juga: PKH-BPNT Juni 2026: Cara Mudah Cek Kepesertaan dan Status Pencairan Bansos

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

"Nah, (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Kemudian, pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG.

Terbaru, pada 12 Juni 2026, Kejagung kembali menetapkan tersangka kelima, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Andri diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa berupa sepeda motor listrik untuk kebutuhan BGN.

"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," ujarnya.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih mendalami berbagai proyek pengadaan lain yang diduga bermasalah di lingkungan BGN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved