Sabtu, 9 Mei 2026

Tarif Listrik

PLN Bantah Isu Tarif Listrik Naik Diam-diam, Cek Daftar Lengkap Tarif Resmi Mei-Juni 2026

PLN membantah isu tarif listrik naik tanpa pemberitahuan. Kementerian ESDM memastikan tarif tetap hingga Juni 2026, warga diminta waspada hoaks.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto PLN Bantah Isu Tarif Listrik Naik Diam-diam, Cek Daftar Lengkap Tarif Resmi Mei-Juni 2026
PLN
TARIF LISTRIK -  Ilustrasi - PLN membantah isu tarif listrik naik tanpa pemberitahuan. Kementerian ESDM memastikan tarif tetap hingga Juni 2026, warga diminta waspada hoaks. 

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Berubah pada Triwulan II 2026

Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, tetap diberlakukan tanpa kenaikan.

Keputusan tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan kajian terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penetapan tarif tenaga listrik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik di level saat ini diambil sebagai langkah menjaga kestabilan ekonomi, terutama untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri, beberapa waktu lalu.

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah variabel ekonomi, mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved