Kamis, 7 Mei 2026

Bansos 2026

475 Ribu KPM Baru PKH dan Sembako Triwulan II Ditetapkan, Begini Cara Ceknya

Kemensos menetapkan 475.821 KPM baru penerima bansos PKH dan sembako triwulan II. Simak cara cek status penerima secara online.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto 475 Ribu KPM Baru PKH dan Sembako Triwulan II Ditetapkan, Begini Cara Ceknya
Freepik
BANSOS PKH -- Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu.475 Ribu KPM Baru PKH dan Sembako Triwulan II Ditetapkan, Begini Cara Ceknya 

Ringkasan Berita:
  • Kemensos menetapkan 475.821 KPM baru sebagai penerima bansos PKH dan sembako triwulan II setelah pemutakhiran data.
  • Penerima lama dicoret karena dinilai sudah mampu, meninggal dunia, atau berstatus ASN, TNI/Polri, dan legislatif.
  • Masyarakat dapat mengecek status bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako untuk penyaluran triwulan II.

Penetapan penerima baru tersebut dilakukan setelah adanya pemutakhiran data bansos di sejumlah wilayah.

Mengutip informasi dari akun Instagram @pusdatinkesos, ratusan ribu KPM baru berasal dari usulan masyarakat yang diajukan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, hingga aplikasi Cek Bansos.

Setelah melewati tahap verifikasi dan validasi, para KPM tersebut resmi masuk sebagai penerima bantuan PKH dan sembako, menggantikan penerima sebelumnya yang tidak lagi memenuhi kriteria.

Walaupun terjadi pergantian penerima, total jumlah penerima bantuan sosial tetap tidak berubah.

Pada setiap tahap penyaluran, sebagian penerima dapat dikeluarkan dari daftar dan digantikan oleh KPM lain yang dianggap lebih layak memperoleh bantuan.

Kemensos menyebutkan, sebanyak 475.821 KPM sebelumnya dicoret dari daftar penerima bansos karena beberapa faktor.

Di antaranya kondisi ekonomi yang sudah membaik, meninggal dunia, atau teridentifikasi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, anggota legislatif, maupun keluarga mereka.

Dikutip TribunKaltim.co dari Kompas TV, Kemensos menegaskan bahwa seluruh usulan penerima bansos, baik melalui desa, kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos, harus memperoleh persetujuan kepala daerah sebelum diproses sebagai pengganti penerima lama.

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH dan sembako triwulan II melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara cek penerima bansos PKH dan sembako:

  • Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Ketik nomor KTP Anda
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Sistem akan menampilkan status penerima bansos

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel Android maupun iOS.

Data DTSEN Diperketat

Sebelumnya, Kemensos mengakui penyaluran bansos selama ini masih menghadapi persoalan serius.

Sekitar 45 persen bansos ditengarai tidak tepat sasaran, baik karena inclusion error maupun exclusion error.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap basis data penerima manfaat melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved