Minggu, 3 Mei 2026

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

 Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
DOC
SANKSI -- DJP menangguhkan sanksi untuk pelapor pajak. 

“Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan,” imbuh Bimo.

Selama periode pelaporan SPT Tahunan berlangsung, DJP juga memastikan pelayanan tatap muka di kantor pajak tetap berjalan optimal bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung.

Bahkan, layanan disebut tetap dibuka setiap hari mulai Senin hingga Minggu.

“Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya,” pungkas Bimo.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved